Pemungutan Suara Ulang di Lampung

Partisipasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Giham Lampung Barat Turun

Penulis: Bobby Zoel Saputra
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana PSU di TPS 04 Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat.

“Mereka hanya memiliki E-KTP. Tapi bukan domisili setempat, kemudian diberikan surat suara hingga dapat memberikan suaranya di TPS," terusnya.

Menurut Pasal 372 UU 7 Nomor 2017, PSU bisa dilakukan jika terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu PSU juga dapat dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS pada pembukaan kotak atau berkas pemungutan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya etugas KPPS meminta tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan.

Lalu pemilih tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun tetap menggunakan hak suaranya.

"Sehingga berdasarkan pencermatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, TPS itu harus dilaksanakan PSU,” kata dia.

“Maka kamu Bawaslu bersurat ke KPU Lampung Barat No: 91/PM.02.02/K.LA-01/02/2024 prihal rekomendasi pemungutan suara ulang,” tambahnya.

Terkait tanggal pemungutan suara ulang, jelas Jones, pihaknya telah menerima tembusan surat keputusan (SK) dari KPU Lampung Barat.

"KPU telah menetapkan PSU dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” ucapnya.

“Silahkan bagi masyarakat TPS 04 Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau memberikan suaranya", pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini