Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo menepis tuduhan soal menerima uang senilai Rp 530 juta dari Caleg DPRD Bandar Lampung Erwin Nasution untuk membantu meloloskan mendapat kursi legislatif.
Koordinator Divisi Teknis KPU Bandar Lampung ini pun mengaku siap bertanggung jawab atas semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Seperti diketahui, Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan tidak menemukan tindak pidana Pemilu dalam perkara yang dihadapi Fery Triatmojo.
Bawaslu Provinsi lampung menyebut perkara tersebut lebih mengarah ke pelanggaran etik dan pidana umum.
Menyikapi ini, Fery Triatmojo mengaku siap menanggung semua resiko yang dituduhkan kepadanya.
Fery pun mengaku tak pernah menerima uang maupun menjanjikan Erwin Nasution untuk mendapatkan kursi di DPrD Bandar Lampung.
"Terkait dengan iming-iming, saya tidak mungkin memberikan iming-iming yang saya sendiri tidak mampu untuk melaksanakan itu," ucap Fery.
Fery pun mengaku tak pernah bertemu dengan Erwin Nasution selain di Kantor KPU.
Dia pun menyebut bahwa Erwin Nasution terlebih dahulu menemui Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi sebelum akhirnya menemui dirinya.
"Saya tidak pernah bertemu (di tempat lain), yang terjadi itu saya bertemu di kantor," kat Fery.
"Yang pertama itu (Erwin) bertemu dengan Ketua (KPU), sehari setelahnya bertemu dengan saya di kantor, dan itu pasca pemungutan suara" jelasnya
Ditanya terkait pernyataan Bawaslu Lampung yang menyebutnya melakukan pelanggaran etik, Fery mengaku siap bertanggungjawab.
"Kalaupun nanti ada keputusan-keputusan yang sifatnya etik dan seterusnya, secara pribadi saya siap bertanggung jawab dan menerima resiko apapun," ungkap Fery Triatmojo, Minggu (3/3/2024).
Meski begitu, Fery menginginkan agar proses penyelesaian masalah yang ia hadapi tak mengganggu proses Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
"Tapi pada prinsipnya saya mohon jangan sampai proses gugatan laporan itu mengganggu proses yang sedang berjalan," ucap Fery.
"Jadi saya harap ada keputusan terbaik, dan saya harap itu keputusan secara bijak dan tegas, sehingga proses yang berjalan tidak terganggu dengan proses yang ada di Bawaslu maupun lembaga lain," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )