Pilpres 2024

Kubu Ganjar Sayangkan Durasi Waktu Bagi Saksi di Siang MK Cuma 15 Menit

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Todung Mulya Lubis. Todung Mulya Lubis menyayangkan waktu bagi seorang saksi hanya 15 menit dan 20 menit untuk saksi ahli di sidang Mahkamah Konstitusi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kubu paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menghadirkan 17 orang saksi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud yakni Todung Mulya Lubis menyampaikan dari 17 orang itu terdiri atas 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Lantas Todung Mulya Lubis menyayangkan waktu bagi seorang saksi hanya 15 menit dan 20 menit untuk saksi ahli. 

Menurutnya dengan durasi sejenak itu maka sulit menggali pembuktian adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. 

“Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM), politisasi bansos,” kata Todung mengutip kanal Youtube Abraham Samad “Speak Up” pada Sabtu (30/3/2024).

Pada sidang yang berlangsung Rabu (27/3/2024), Ketua MK Suhartoyo memberikan kuota kepada pemohon paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, masing-masing mengajukan saksi dan ahli secara akumulatif 19 orang.

Untuk saksi diberi waktu 15 menit, sedangkan ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman.

Todung juga menyampaikan, tidak mudah untuk menjadikan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan untuk dijadikan saksi di pengadilan.

Sebagian besar dari mereka takut bersaksi karena tersandera kasus penyalahgunaan dana desa yang besarnya Rp 5 miliar.

“Saya ketemu kepala desa yang menyalurkan bansos dan berbicara kepada masyarakat supaya mereka milih 02, tetapi kepala desa itu tidak berani bersaksi,” ujarnya.

Dia juga bertemu dengan kepala desa asal PDI Perjuangan yang militan dan bersuara lantang, ketika diminta menjadi saksi tidak berani. Bahkan, untuk menandatangani pernyataan pun tidak berani.

“Tapi menegakkan kebenaran dan keadilan, tapi menyampaikan fakta tidak berani. Ini kita temukan di banyak tempat. Ini menyakitkan, karena mereka bisa membongkar semua kecurangan ini,” tukas Todung.

Pada kesempatan itu, Todung mengungkap bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi.

“Tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK suatu kehormatan dan tanggung jawab,” katanya.

Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat pihaknya tidak bisa membuktikan seluruh kasus.

Halaman
12

Berita Terkini