Selanjutnya dia menjelaskan PHPU DPR oleh PPP.
"PPP sebagai Pemohon mendalilkan adanya praktik pemindahan suara Pemohon pada Dapil Lampung I dan Lampung II secara tidak sah kepada Partai Garuda," tuturnya
Terhadap dalil PPP, Suheri mengatakan tidak terdapat proses penanganan pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang bersumber dari Laporan dan Temuan berkenaan dengan pokok permohonan.
“Dan tidak terdapat permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu pada Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang diajukan oleh pihak Pemohon,” ujar dia.
Suheri menuturkan dalam rangka pengawasan Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Provinsi Lampung.
Menurutnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan tugas pencegahan dalam bentuk Surat Imbauan Nomor 9/PM.00.01/K.LA/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 perihal Imbauan kepada KPU Provinsi Lampung.
“Kami mengimbau agar KPU Provinsi Lampung memastikan jajaran PPK dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara berbasis pada formulir model C.HASIL, D.HASIL dan D.KEJADIAN KHUSUS,” kata dia.
Kemudian, dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota Pesisir tidak terdapat pernyataan keberatan yang disampaikan oleh Saksi PPP.
“Namun terdapat Saran Perbaikan yang disampaikan Bawaslu Lampung Barat kepada KPU Lampung Barat terhadap isian Formulir Model D.HASIL Kecamatan-DPR terkait perolehan suara calon dari PPP dan Partai Garuda di TPS 2 Pekon Kota Besi, Kecamatan Batu Brak,” ujar Suheri.
Terhadap Saran Perbaikan tersebut, lanjut dia, KPU Lampung Barat telah menindaklanjuti secara langsung pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Lampung Barat.
“Dan terhadap hasil perbaikan tersebut seluruh saksi partai politik menerima dan tidak menyatakan keberatan,” kata dia.
Kemudian Suheri menjalankan Sengketa Pileg Gerindra.
"Partai Gerindra mengajukan sengketa Pileg 2024 untuk Dapil Bandar Lampung 3, Dapil Metro 3, dan Dapil Lampung Barat 2.
Gerindra mendalilkan Bawaslu Bandar Lampung tidak melakukan proses penanganan pelanggaran yang bersumber dari Laporan dan/atau Temuan, serta tidak melakukan penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan pokok permohonan Pemohon.
Dalil Pemohon menyebutkan terdapat perselisihan perolehan suara antara Partai Gerindra dan PKS untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Bandarlampung Dapil Bandarlampung 3.