Pemilu 2024

MK Bakal Putuskan Hasil Sidang Gugatan Pemilu 2024 di Lampung Besok

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) akan umumkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 di 3 wilayah di Lampung.

“Bawaslu Bandar Lampung telah melakukan pengawasan pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Bandarlampung, serta pencermatan terhadap Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD KABKO,” tutur Suheri.

Kemudian, dalil Pemohon yang menyebutkan terdapat pemilih yang tidak pernah menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 di TPS 01 dan TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura.

Suheri mengatakan sesuai keterangan dan fakta hasil pengawasan Bawaslu Bandarlampung, pemilih tersebut menandatangani daftar hadir.

“Pemilih atas nama Agus Rudiyanto menandatangani daftar hadir sebagai pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) di TPS 001 Bilabong Jaya,” ujar dia.

Sementara, pemilih atas nama Yeremia Ananias menandatangani daftar hadir sebagai pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS 007 Bilabong Jaya.

Saksi Partai Gerindra yang menyampaikan keberatan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Bandarlampung telah mengisi Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.

Suheri menegaskan selama tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Bandarlampung tidak menerima adanya Laporan dan/atau Temuan terkait dugaan pelanggaran politik uang.

Kemudian perkara Dapil Metro 3

"Suheri mengatakan Partai Gerindra melaporkan dugaan pelanggaran di 44 TPS yang tersebar di Kelurahan se-Kecamatan Metro Timur pada Jumat (23/2/2024) lalu," ucapnya.

Dari 44 TPS tersebut yang masuk dalam dalil permohonan Pemohon dalam perkara PHPU ini sejumlah 5 TPS.

Yaitu TPS 17 Yosodadi, TPS 8 Tejosari, TPS 23 Yosodadi, TPS 9 Tejosari, TPS 10 Tejosari, TPS 9 Tejo Agung.

“Namun, saat Partai Gerindra dipanggil untuk dimintai keterangan agar bisa melengkapi syarat formil dan materil, mereka hanya meminta kepada Bawaslu Metro untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga surat Partai Gerindra dijadikan informasi awal,” tutur Suheri.

Proses penanganan dugaan pelanggaran pun dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Metro Timur.

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak terbukti adanya pelanggaran di TPS 17 Yosodadi, TPS 8 Tejosari, TPS 23 Yosodadi, TPS 9 Tejosari, TPS 10 Tejosari, TPS 9 Tejo Agung.

Sementara, lanjut Suheri, hasil penelusuran dan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran di TPS 10 Yosorejo yang tidak termasuk dalam dalil permohonan Pemohon, terpenuhi syarat formil dan materil, selanjutnya diregistrasi sebagai Temuan.

“Hasil dari proses penanganan pelanggaran terhadap temuan pada TPS 10 Yosorejo Kecamatan Metro Timur, yaitu terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata dia.

Bawaslu Metro pun menyampaikan rekomendasi kepada KPU Metro dan sudah ditindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis kepada Ketua dan anggota KPPS TPS 010 Kelurahan Yosorejo.

Dapil Lampung Barat 2

Suheri menyampaikan Laporan dan Temuan yang berkenaan dengan Pokok Permohonan Gerindra pada Pemilu DPRD Lampung Barat 2024 di Dapil Lampung Barat 2 adalah jenis dugaan pelanggaran pemilu yang merupakan Tindak Pidana Pemilu (TPP).

“Pokok laporan adanya pemilih fiktif dan pengondisian pemilih di TPS 005 Pekon Hujung Kecamatan Belalau pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” ujar dia.

Laporan itu disampaikan kepada Bawaslu Lampung Barat pada 23 Februari 2024 dan telah dilakukan kajian awal.

“Hasil kajian awal dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel, diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 pada tanggal 27 Februari 2024,” jelas Suheri.

Mengenai hal itu MK akan mengumumkan putusannya PHPU besok, Senin (20/5/2024).

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini