Berita Lampung

Disnakertrans Mesuji Panggil Pimpinan Zia Swalayan Kasus Kecelakaan Kerja

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji saat mediasi dengan pimpinan perusahaan Zia Swalayan atas kasus kecelakaan kerja.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Lampung telah memanggil pimpinan perusahaan Zia Swalayan atas kasus kecelakaan kerja yang menewaskan karyawannya.

Mediasi dengan pimpinan perusahaan Zia Swalayan dilakukan pada 12 Juli 2024 di Ruang Rapat Disnakertrans Mesuji.

"Pihak perusahaan Zia Swalayan sudah kami panggil kemarin untuk klarifikasi dan meminta penyelesaian atas kasus kecelakaan kerja," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).

Kiki sapaan akrabnya mengatakan, dari klarifikasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan mengakui jika kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada Selasa (9/7/2024) malam hari kemarin merupakan karyawan Zia Swalayan cabang Desa Brabasan bernama Dimas.

Kemudian karyawan yang alami lakalantas baru bergabung bekerja di Toko Zia Swalayan pada 4 Juli 2024.

Lalu insiden yang dialami korban, pimpinan perusahaan Zia Swalayan juga mengakui jika sepeda motor yang digunakan merupakan kendaraan operasional toko Zia Swalayan.

Serta pihak perusahaan Zia Swalayan juga membenarkan kejadian itu masuk dalam insiden kecelakaan kerja.

Sebab, kata Kiki, korban sedang bekerja mengantarkan barang delivery.

"Jadi pada saat itu korban lagi ngantar barang ke Desa Margojadi, pulang dari sana baru mengalami kecelakaan kerja"

"Sehingga masuk dalam ranah kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.

Selain itu, pimpinan perusahaan juga mengakui jika karyawannya yang tewas belum masuk atau terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, korban tidak bisa mendapatkan klaim asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, pihak Disnakertrans Mesuji juga meminta pertanggungjawaban kepada pemilik usaha Zia Swalayan supaya dapat memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

"Ternyata korban tidak mendapat BPJS Ketenagakerjaan dan kondisi ini membuat kami dilema, tapi dari pengakuan pemilik usaha Zia Swalayan siap memberikan santunan dan bahkan katanya sudah memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan," paparnya.

Walaupun begitu, pihaknya akan terus mengawal supaya persoalan ini bisa dapat terselesaikan.

Halaman
12

Berita Terkini