Pemilu 2024

KPU Lampung Tunggu Instruksi KPU RI Usai Putusan DKPP Terhadap Fery Triatmojo

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Lampung hormati putusan DKPP terhadap Fery Triatmojo dan tunggu instruksi KPU RI soal PAW karena masa jabatan hampir habis

Diketahui, sidang yang digelar DKPP ini sendiri dilakukan atas dasar aduan dari Bawaslu Provinsi Lampung.

Di mana, Ferry Triatmojo selaku komisioner KPU Kota Bandar Lampung berstatus sebagai teradu.

Adapun sidang kode etkk ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Eddy Lugito didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Agus Riyanto (KPU), dan Topan Indra Karsa dari unsur masyarakat.

Sidang KEPP ini sendiri dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, diantaranya Ketua Iskardo P Panggar, Tamri, Gistiawan, Suheri, Imam Bukhori

Hadir pula dari pihak KPU Bandar Lampung hadir Ketua Dedy Triadi, Hamami, Ika Kartika, Robiul, hingga Fery Triatmojo.

Sementara dari pihak Bawaslu Bandar Lampung, hadir Ketua Apriliwanda, bersama anggota Muhammad Muhyi, Juwita, Oddy Marsa JP dan Hasanuddin Alam. 

Selain itu, sidang KEPP itu juga menghadirkan dua orang saksi yakni Ketua Laskar Lampung Nerozely dan Ketua Laskar Bandar Lampung Destra Yudha Setiawan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP lantaran diduga menerima uang Rp 530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution.

Uang itu tersebut diberikan dengan tujuan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu legislatif 2024 lalu.

Selain Fery, perkara ini juga ikut menyeret tiga orang penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di Bandar Lampung

Mereka diantaranya, mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang disebut menerima Rp 130 juta.

Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima Rp 50 juta.

Ketiganya kini telah dipecat dari jabatannya oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung lantaran terbukti melanggar kode etik dalam perkara tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini