Pengadilan menyatakan Qomaru Zaman secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana terkait pemilihan, sehingga pencalonannya dinyatakan gugur.
Keputusan tersebut juga mengacu pada Pasal 71 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Kedua regulasi ini mengatur sanksi pembatalan calon yang melanggar ketentuan pemilu dan validitas surat suara dalam kondisi pembatalan pasangan calon.
KPU Kota Metro memastikan seluruh prosedur ini dilakukan untuk menjaga integritas Pilkada.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)