Pilkada Way Kanan

Batal Gugat ke MK, Pengamat Dorong Laporkan Jika Ada Intimidasi Saksi Pilkada Waykanan

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Hukum Unila Muhtadi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Unila Muhtadi memberi tanggapan terkait pembatalan gugutan hasil Pilkada 2024 oleh pasangan calon Bupati Way Kanan, Resmen Kadafi dan Cik Raden.

Diketahui, paslon Pilkada Way Kanan nomor urut 1 itu mengaku, alasan pembatalan gugutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran ada intimidasi terhadap saksi dari sejumlah pihak.

"Iya menurut saya kalau benar adanya intimidasi dan ada buktinya, laporkan saja ke pihak yang berwajib justru ini sudah masuk ranah Pidana Murni," kata Muhtadi, Selasa (10/12/2024).

Menurutnya, jika paslon berkeyakinan hasil Pilkada 2024 tidak sehat maka bisa melakukan gugatan ke MK.

"Disitulah akan diuji apakah terjadi kecurangan dan lain hal sebagainya"

"Karena jika hanya mengugat hasil Rekapitulasi suara oleh KPU saya rasa selisih suara cukup jauh dan sulit diperjuangkan," tukasnya.

Ia menilai, jika paslon merasa proses hasil kemenangan lawan tidak berintegritas maka bisa mengajukan gugatan ke MK.

"Jika kita perhatikan pada proses Pilkada mulai dari kampanye, masa tenang hingga pencoblosan cukup minim maka akan sulit permohonan dikabulkan"

"Tapi kembali lagi jika pelapor memiliki sejumlah bukti yang lengkap bisa saja gugatan dikabulkan oleh MK," ucapnya.

"Maka kita berharap MK ini benar-benar mengkaji bukti-bukti yang diajukan, kita sepakat MK bukan mahkamah kalkulator atau mahkamah keluarga"

"MK harus benar-benar bisa menyelesaikan persoalan Pemilu," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini