"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tegas PDIP.
Alasan Pemecatan Bobby
Pemecatan Bobby Nasution tertuang dalam surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Putusan ini diambil PDIP setelah Bobby memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden Pemilu 2024.
Padahal saat itu PDIP telah memberikan perintah untuk kadernya agar mendukung paslon dari PDIP yakni Ganjar-Mahfud.
"Tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju)," bunyi surat pemecatan Bobby.
Tindakan Bobby itu pun dinilai sebagai pelanggaran AD/ART partai, serta melanggar kode etik dan disiplin PDIP.
"Merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tulis PDIP dalam surat keputusannya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )