Ia bahkan sempat melarikan diri dan mengirim pesan kepada suaminya, mengabarkan bahwa adiknya telah tewas.
Keluarga akhirnya menemukan jenazah ANF di belakang lemari rumah tersangka di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (18/12/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.
Ibu korban, Asmawati (57), mengatakan bahwa sebelum meninggal, ANF sempat diiming-imingi uang oleh menantunya untuk meminum jamu tersebut.
"Saya pergi ke masjid untuk mengaji. Saat pulang, anak saya tidak ada di rumah," ujar Asmawati, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu kuasa hukum keluarga ANF, mengungkapkan korban tewas setelah diberikan minuman yang mengandung racun jenis potas oleh kakak iparnya, RK.
Menurut pengacara Zaly Zainal, racun diberikan dengan iming-iming uang Rp 300 ribu jika korban tidak memuntahkan minuman itu.
“Racun potas dilarutkan dalam air putih lalu diberikan kepada korban. Bukan dicampur jamu. Namun pelaku menyebutnya jamu," kata Zaly, pada Jumat (20/12/2024).
Ia menjelaskan, ANF tidak menyadari minuman tersebut adalah racun, karena ia mempercayai perkataan kakak iparnya.
Korban pun meminum racun tersebut hingga akhirnya mengalami lemas dan meninggal dunia.
"Korban tidak pernah mencurigai niat buruk pelaku, terlebih karena pelaku adalah kakak iparnya sendiri," ujarnya.
Motif dugaan pembunuhan ini diduga berkaitan dengan rasa dendam yang disimpan oleh RK terhadap ANF.
Sebab sebelumnya, keduanya sempat terlibat cekcok karena ponsel korban disadap pelaku yang memicu kemarahan ANF.
"Handphone diambil tersangka serta data TikTok, Instagram dihapus semua, membuat anak saya ribut. Namun tidak sampai membesar. Namanya anak kecil, marah karena labil saja,” ungkap M Yusuf, ayah kandung ANF.
Yusuf mengaku terkejut mengetahui menantunya menyimpan dendam hingga merencanakan pembunuhan.
"Selama menikah dengan anak saya, memang pelaku ini sikapnya kurang baik. Jarang menegur sapa, kami tidak tahu salah apa," kata Yusuf.