TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu berkenaan dengan kasus kepemilikan 4 unit senjata api dan penembakan secara tidak sengaja yang menewaskan Salam (35) pada saat pesta pernikahan pada Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Mumammad Saleh Mukadam melanggar Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Alvinda Yudhi Utama pun membenarkan putusan tersebut.
"Benar, putusan hakim kepada terdakwa MSM adalah vonis 5 tahun penjara," katanya kepada Tribunlampung.co.id saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (27/12/2024).
Alvi menyebutkan, vonis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dia mengatakan, Mukadam mulanya dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh JPU.
Sehingga, kata dia, menyikapi vonis tersebut, pihaknya berlanjut ke proses banding.
"Proses yang dilakukan saat ini, kita sudah melayangkan banding," kata dia.
Tembak Paman Antara 15-20 Meter
Warga yang tewas tertembak anggota DPRD Lampung Tengah berada di jarak antara 15-20 meter.
Seorang warga tersebut tertembak anggota DPRD Lampung Tengah yang hendak melaksanakan tradisi acara pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.
Acara pernikahan yang digelar secara adat Lampung ini biasanya dimeriahkan dengan pelepasan tembakan ke udara.
Namun acara tersebut mengakibatkan insiden berdarah yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Peristiwa yang menimbulkan korban jiwa lantaran tertembak anggota DPRD Lampung Tengah ini terus diselidiki polisi.