Penembakan di Lampung Tengah

Mantan DPRD Lampung Tengah Divonis 5 Tahun Penjara Kasus 4 Senpi dan Penembakan di Pesta Pernikahan

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kepemilikan 4 senpi dan penembakan di pesta pernikahan

Dikatakan Gunawan, dari pihak puskesmas kemudian memberikan rujukan untuk dibawa ke rumah sakit.

Namun, katanya, akhirnya Salam meninggal di perjalanan saat hendak menuju rumah sakit.

"Korban mengalami luka tembak di bagian kepala, pihak Rumah Sakit memvonis Salam telah meninggal dunia," pungkasnya.

Ada tiga senpi

Anggota Koramil 411/09 Seputih Surabaya Lampung Tengah identifikasi senjata api yang dibawa anggota DPRD Lampung Tengah inisial MSM.

Komandan Koramil (Danramil) Koramil 411-09/Seputih Surabaya Lampung Tengah Kapten Inf Gunawan mengatakan, personel yang turut mengawal TKP mengidentifikasi MSM membawa 3 senjata api.

Hingga salah satu senjata api yang dibawa MSM, anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra meletus dan menewaskan seorang warga di acara pesta pernikahan.

Ketiga senjata api yang dibawa yakni pistol FN dan senapan laras panjang SS1.

"Ada 3 senjata yang dibawa, di antaranya laras pendek FN dan laras panjang SS1," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (6/7/2024).

Gunawan mengatakan, saat ini barang bukti tersebut telah diamankan pihak kepolisian.

Selain itu, katanya, perkembangan saat ini polisi telah menerjunkan tim inafis di TKP.

"Personel TNI Koramil 411/09 juga berjaga di TKP hingga pemeriksaan selesai," katanya.

Serahkan Diri

Polres Lampung Tengah tangani kasus warga tewas tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah.

Saat ini, anggota DPRD berinisial MKD telah menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah dan sedang menjalani pemeriksaan.

Halaman
1234

Berita Terkini