Tindak Pidana dan Proses Hukum
PR kini dikenakan Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
Ia juga dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman yang sama.
Triyono mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo pekan depan.
Saat ini, PR ditahan di rumah tahanan Mako Polres Kulon Progo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com