Kemudian, pihaknya juga mencatat beberapa transaksi yang dilakukan tersangka, antara lain:
7 Januari 2025: Mengirim 40 kg ganja ke Depok melalui jasa travel.
7 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja di Bandar Lampung seharga Rp 3 juta.
12 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja tanpa izin bosnya seharga Rp 5 juta.
31 Januari 2025: Mengirim 24 kg ganja ke Depok dengan modus yang sama.
“Dari hasil bisnis jual ganja ini, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 22,65 juta,” terang Yunus.
Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yunus.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)