Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung memastikan akan ada tersangka baru dalam peredaran barang haram narkotika setelah lima orang diamankan dan menjadi tersangka dalam peredaran sabu seberat 508 gram sabu dan 3.013 pil ekstasi.
"Barang haram tersebut masih dilakukan pengembangan, masih dalam proses dan akan ada tersangka baru," kata Kombes Irfan Nurmansyah saat diwawancarai awak media di Mapolda Lampung, Jumat (28/2/2025).
Ia melanjutkan, polisi telah menjalankan tes terhadap barang tersebut, dan dinyatakan sebagai barang terlarang karena setelah dites warnanya ungu.
"Semua barang sudah kami ambil tes dan hasilnya dari warnanya ungu benar dan jelas narkoba," kata Kombes Pol Irfan.
Saat menjalankan bisnisnya pelaku memecah ineks dan memasukkannya ke dalam kapsul.
"Pengungkapan ini akan berkembang ke tempat lainnya sehingga akan ada tersangka baru," kata Kombes Pol Irfan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)