Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers penangkapan tersangka perampokan dan pembunuhan di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Tersangka adalah seorang buruh singkong bernama Wahono (49).
Andik menjelaskan, tersangka sejak awal sudah berniat menghabisi nyawa korbannya.
"Tersangka mengaku berniat membunuh korban dengan modus membeli minuman di warung milik korban," kata Kapolres, Senin (24/3/2025).
Andik menyebutkan, hal itu terbukti dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan olah TKP yang dilakukan jajaran Polres Lampung Tengah.
Salah satu bukti adanya rencana dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Wahono adalah alat yang digunakan untuk membunuh korban berupa satu buah kunci pas ukuran 30 mm.
"Tersangka menyiapkan alat berupa kunci pas. Dia bawa menuju rumah korban untuk melakukan penganiayaan," kata Andik.
Andik mengatakan, menggunakan kunci pas tersebut, tersangka menghantam kepala Didik Suprayogi hingga pingsan.
Kemudian, kata Andik, tersangka juga menganiaya Sri Lestari menggunakan kunci pas tersebut.
Sadisnya, saat itu Sri sedang tidur di kamarnya.
Selain menghantam kepalanya, tersangka pun menjerat leher Sri Lestari menggunakan kain hingga meregang nyawa.
"Korban Sri Lestari meninggal dengan luka robek pada pelipis mata kiri, lebam di mata kanan dan kiri, lebam pada dada kanan dan kiri diduga akibat serangan dari benda tumpul tersebut," kata Andik.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )