Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD dari PBB-P2 Rp 110 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARGET PAD - Sekda Bandar Lampung Iwan Gunawan. Pada 2025 ini target penerimaan yang ditetapkan Pemkot Bandar Lampung untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 110 miliar, Senin (21/4/2025).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, pemkot terus berupaya menjadi daerah yang mandiri dari sektor keuangan.

Indikator kemandirian keuangan ini, menurutnya, dapat dilihat dari seberapa besar kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang mampu diperoleh untuk masuk APBD setiap tahunnya.

"Pada 2025 ini target penerimaan yang ditetapkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 110 miliar.

Besaran target ini merupakan tantangan bagi kita untuk merealisasikannya. Agar di tahun 2025 realisasi penerimaan PBB-P2 dapat melampaui target yang ditetapkan," ujarnya

Sampai saat ini strategi dalam penagihan PBB-P2 harus terus dijalankan Badan Pendapatan Daerah guna meningkatkan penerimaan PBB.

Terkait ini Pemkot Bandar Lampung akan melakukan sosialisasi ke masyarakat secara langsung agar stiker barcode objek Pajak Bumi dan bangunan ditempel di rumah, atau di tempat yang aman saat menerima SPPT PBB-P2 tahun 2025.

Selain itu pemkot juga melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui spanduk-spanduk serta media TV, saat menyampaikan SPPT PBB-P2 , atau menjelang jatuh tempo.

"Artinya surat pemberitahuan pajak terutang yang berfungsi untuk memberitahukan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak," ujarnya.

Pemkot juga mengadakan pekan pembayaran PBB-P2 dengan cara menyediakan sarana mobile banking Bank Lampung di kecamatan-kecamatan untuk mempercepat pembayaran.

Menurut Iwan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2015 tanggal 27 Januari 2015, lingkup tugas pengelolaan pemungutan PBB-P2 yang dilimpahkan kepada camat dan lurah meliputi kewenangan pendapatan, penyampaian SPPT PBB-P2 massal dan penagihan PBB-P2.

( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus )

Berita Terkini