TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Satuan Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor mengatakan, kasus tersebut menyeret dua pria sebagai tersangka.
Keduanya yakni FS (26), warga Desa Tanjung Kesuma, Kecamatan Purbolinggo, dan BPS (25), warga Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
"Dua pria ini terbukti melakukan peredaran narkotika berupa 127 tablet obat keras jenis tramadol di wilayah Kabupaten Lampung Timur," kata Timor saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
"Kami turut amankan 2 buah telepon genggam merek Samsung warna biru dan merek Realme C6 warna hitam yang diduga sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran obat terlarang tersebut," tambahnya.
Timor menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis (8/5) pukul 21.30 WIB.
BPS ditangkap di Desa Tegalyoso, Kecamatan Purbolinggo.
Sedangkan FS diamankan di Desa Tanjung Kesuma, Kecamatan Purbolinggo.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 ayat dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata dia.
Timor mengatakan, kasus ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras berbahaya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Polres Lampung Timur akan terus berupaya menekan peredaran obat keras berbahaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
"Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras berbahaya di sekitar mereka," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)