Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pihaknya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan, proses laporan telah diterima oleh pihak SPKT Polda Lampung, setelah itu akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan.
Dengan adanya penyelidikan tersebut untuk membuat kasus tersebut terbuka harus menentukan saksi-saksi dan bukti apa yang dijadikan dasar terkait pelaporan.
Polda Lampung berkomitmen terkait apapun laporan masyarakat atau tidak dilaporkan ataupun informasi dari media sosial akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Komitmen akan mengungkap kasus ini secepatnya, profesionalnya dan transparan dalam segala penanganan kasus.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Bayu Saputra)