3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

2 Oknum TNI Tewaskan Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Lampung Jalani Sidang Terpisah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MILITER -- Kopda Basarsyah dihadirkan dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung dengan cara kediaman Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Peltu Lubis jalani sidang terpisah dalam kasus oknum TNI tembak mati tiga polisi di Way Kanan.

"Ada dua berkas perkara, Kopda Basarsyah dengan nomor registrasi No 50KPMI04ADV2025 dan Peltu Yun Hery Lubis No 51KPMI04ADV2025. Sidangnya satu per satu sesuai dengan majelis hakim yang berbeda," jelas Mayor Putra sebelum sidang dimulai.

Agenda Sidang

Sidang perdana dimulai dengan prosedur kedinasan militer.

Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Basarsyah dihadirkan dengan pakaian seragam militer.

Pengunjung sidang terlihat memenuhi ruang sidang.

Saat ini, jaksa penuntut dari Oditurat Militer I05 Palembang sedang membacakan surat dakwaan untuk tersangka Kopda Basarsyah.

Setelah selesai, sidang untuk Peltu Yun Hery Lubis akan dilanjutkan.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com)

Berita Terkini