Ada beberapa kecurangan hingga diskualifikasi, di antaranya pemalsuan SKL, pemalsuan menggunakan surat tugas.
Kartu Keluarga (KK) yang tidak sinkron dilakukan diverifikasi tidak sesuai dengan data, hingga akhirnya dicoret.
SPMB tersebut sesuai juknis Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025.
"Semua daftar ulang prosesnya gratis tidak boleh memungut uang daftar ulang, tidak boleh memungut spp dan pelaksanaan pada Juli 2025," kata Thomas.
Pihaknya akan menindak tegas jika ada sekolah yang memungut biaya daftar ulang.
"Kami sudah ultimatum tak boleh memungut sepeser pun uang kepada siswa dan orang tua," kata Thomas.
Seragam secara mandiri dibebankan kepada siswa, kecuali seragam batik dan olahraga tidak mungkin beli sendiri.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)