Berita Lampung

PT KAI Imbau Pelaku Usaha Waspadai Penipuan Berkedok Pengadaan Barang dan Jasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRANSPARAN - Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menegaskan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara terbuka, transparan, dan hanya melalui kanal resmi perusahaan.

- Salinan Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir;

- NIB Berbasis Risiko;

- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;

- NPWP;

- Laporan Keuangan Tahun Terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik; 

- Dokumen legalitas lainnya.

Untuk Perorangan:
- KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.

4.⁠ ⁠Verifikasi dan Persetujuan

Setelah semua dokumen diunggah, PT KAI akan melakukan proses verifikasi.

Jika memenuhi syarat, vendor akan mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT KAI.

Dengan terdaftar dalam sistem RAPID, vendor dapat memperoleh informasi terkini mengenai pelelangan barang dan jasa di lingkungan PT KAI.

Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi digital PT KAI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan dalam proses pendaftaran, silakan menghubungi Unit Pengadaan Barang dan Jasa Divre IV Tanjungkarang atau melalui kontak yang tersedia di situs RAPID.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini