Adapun identitas sopir dan penumpang mobil ini diketahui warga Jalan Gunung Kidul, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Marganda mengatakan, pasca-peristiwa itu, para korban langsung dievakuasi oleh warga setempat ke RS Karya Husada Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
"Setelah polisi tiba di TKP, ditemukan kondisi minibus rusak berat pada bagian sebelah kiri dan para penumpang mobil telah dievakuasi oleh warga," ucapnya.
Kasus kecelakaan ini tercatat dalam LP/A/ / VII/2025/SPKT/Polres Simalungun. Marganda mengatakan, terhadap pengemudi minibus disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga Kisah Juan Tak Malu Pakai Sepatu Butut Hari Pertama Masuk Sekolah malah Ketiban Rezeki