Berita Terkini Nasional

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS DANA CSR BI - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Ia mengungkap KPK sudah menetapkan duatersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas resmi kedua legislator tersebut.

Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan aliran dana sosial bank sentral yang diduga diselewengkan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Rabu (6/8/2025) malam. 

Menurutnya, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kedua tersangka telah diterbitkan.

"CSR BI apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meskipun identitas resmi kedua legislator tersebut belum diumumkan secara rinci, Asep menegaskan bahwa KPK telah mengantongi nama-nama yang akan bertanggung jawab secara hukum. 

"Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo), tapi yang jelas sudah ada tersangka," tegas jenderal polisi bintang satu tersebut.

Penetapan ini didasarkan pada Sprindik Nomor 52 dan 53 yang telah dikeluarkan KPK.

Asep menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. 

"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," jelasnya.

Penyidik KPK telah intensif memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. 

Dua nama legislator yang kerap diperiksa adalah Satori, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dan Heri Gunawan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra. 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari yayasan yang diduga menjadi perantara penerimaan dana CSR tersebut.

Halaman
12
Tags:

Berita Terkini