Berarti polisi tahu siapa bandar ini?
Lalu kenapa bandarnya nggak ditangkap?
Begitukah?
Tolong, kasih penjelasan," rulis Boy Candra.
"Gimana ini?
Ditangkap karena merugikan bandar judol?" tulis Maudy Asmara dalam cuitan lainnya.
Bagaimana awal mula kasus terungkap?
Polda DIY menerangkan aparat kepolisian menerima informasi ada dugaan tindakan judi online di sebuah rumah pada Kamis (10/7/2025).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditentelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul.
Artinya kasus terungkap bukan karena laporan dari bandar judol, melainkan dari laporan masyarakat.
Lantas bagaimana cara lima tersangka membuat rugi bandar judi?
RDS (32), warga Kabupaten Bantul, berperan sebagai koordinator.
Kemudian, NF (25) warga Kabupten Kebumen, lalu EN (31) dan DA (22) keduanya warga Bantul, serta PA (24) warga Kabupaten Magelang yang menuruti perintah RDS.
RDS sebagai otak awal mula mengakali sistem judi online.