Kasus Pencurian di Pringsewu

Korban Tak Menyangka Pelaku Pencurian Tetangganya Sendiri

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN - Kusbandi, korban pencurian, tidak menyangka pelakunya ternyata tetangga sendiri, Selasa (12/8/2025).

Mereka adalah Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama pencurian, serta tiga pelaku penadahan Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel, serta sejumlah barang yang dibeli dari hasil pencurian, seperti sepeda motor, ponsel, puluhan botol oli motor, dan barang-barang lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Berita Terkini