Pemkot Bandar Lampung

Sekda Bandar Lampung Ungkap Progres Pembangunan PSEL, Target Beroperasi Tahun 2028

Pembangunan PSEL tersebut melalui program pengelolaan sampah terpadu yang dikoordinasikan oleh Kemenko Pangan.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
PSEL - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan proyek strategis tersebut akan menjadi bagian dari program Lampung Raya yang melibatkan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota, termasuk Bandar Lampung. 

Ringkasan Berita:
  • PSEL Lampung Raya merupakan proyek strategis yang melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
  • Pemkot Bandar Lampung bertugas memastikan ketersediaan bahan baku berupa sampah yang akan diolah di PSEL.
  • Pabrik pengolahan sampah itu direncanakan dibangun di kawasan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota atau Pemkot Bandar Lampung sedang mempersiapkan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca juga: Dosen Unila Menilai PSEL Bisa Jadi Solusi Sampah Bandar Lampung

Pembangunan PSEL tersebut melalui program pengelolaan sampah terpadu yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan).

Sekretaris Daerah Pemkot Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan proyek strategis tersebut akan menjadi bagian dari program Lampung Raya yang melibatkan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah sekitar.

Menurut Iwan Gunawan, pembiayaan pembangunan PSEL akan ditanggung sepenuhnya melalui pendanaan dari Danantara. Saat ini, proses kerja sama dengan investor telah memasuki tahap penandatanganan kontrak.

"Danantara sudah menandatangani kontrak dengan investor. tahun ini rencananya pembangunan mulai dilakukan," kata Iwan Gunawan, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam skema pembangunan tersebut terdapat pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung bertanggung jawab menyiapkan lahan pembangunan, sementara pemerintah kabupaten/kota bertugas memastikan ketersediaan bahan baku berupa sampah yang akan diolah di PSEL.

Pabrik pengolahan sampah itu direncanakan dibangun di kawasan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Pemerintah menargetkan pembangunan selesai dan fasilitas dapat beroperasi penuh pada tahun 2028.

Iwan Gunawan menuturkan, keberadaan PSEL Lampung Raya nantinya akan mengubah sistem pengelolaan sampah yang selama ini bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

Selama ini, sampah dari Kota Bandar Lampung dan sejumlah wilayah sekitar dibuang ke TPA Bakung. Namun setelah PSEL beroperasi, sampah akan langsung dikirim ke pabrik pengolahan untuk diproses menjadi energi.

"Dengan adanya pabrik ini, sampah tidak lagi dibuang ke TPA Bakung, tetapi langsung diolah di fasilitas pengolahan sampah yang baru," ujarnya.

Ia menilai kehadiran PSEL akan memberikan manfaat ganda bagi daerah.

Selain membantu mengatasi persoalan sampah secara regional, lahan TPA Bakung yang selama ini digunakan sebagai lokasi pembuangan akhir juga berpotensi dimanfaatkan untuk fungsi lain yang lebih produktif.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pengembangan kawasan tersebut menjadi destinasi wisata baru di Kota Bandar Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved