Setelah HET Beras Ditetapkan, Harga di Pasar Bandar Lampung Belum Berubah

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan harga eceran tertinggi alias HET beras medium dan premium tahun 2025.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Warta Kota/Yulianto
HET BERAS TERBARU - Foto ilustrasi, pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan harga eceran tertinggi alias HET beras medium dan premium tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang ditandatangani Arief Prasetyo Adi. 

“Berdasarkan SK Bapanas, ketentuan berlaku sejak 22 Agustus 2025,” kata Evie saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).

Penetapan HET ini bertujuan menjaga stabilitas harga beras di pasaran.

Menurut Evie, berdasarkan SK Bapanas, harga beras di Lampung, masuk kategori pertama dengan HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram.

Berdasarkan SK itu wilayah lain memiliki HET berbeda. Seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bangka Belitung, HET beras medium Rp14.000 dan premium Rp15.400.

Sedangkan di Papua dan Maluku, harga lebih tinggi, yakni Rp15.500–Rp15.800 per kilo.

"Bapanas juga menetapkan standar mutu. Beras medium harus memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, serta butir patah maksimal 25 persen. Sementara beras premium memiliki standar lebih tinggi dengan butir patah maksimal 15 persen dan tanpa benda asing," jelasnya.

Dia berharap pedagang dapat menjual harga beras berdasarkan HET dan ketentuan yang berlaku.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Tags
beras
HET
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved