Berita Lampung
Motif Pembawa Bom Molotov Saat Demo di DPRD Lampung: untuk Bakar-bakaran
Terungkap motif pembawa bom molotov saat demo di kantor DPRD Lampung pada Senin (1/9/2025) kemarin.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
"Sampai saat ini kelima orang lainnya yang diduga terlibat bom molotov masih didalami terkait ada atau tidaknya siapa yang menyuruh dan menggerakkan mereka," papar.
Ia mengatakan, kelima orang lainnya masih didalami identitasnya. "Mereka telah dipegang identitasnya dan diupayakan secara persuasif dengan orang tuanya, mudah-mudahan segera bisa kita amankan," kata mantan Kapolsek Tanjung Bintang tersebut.
Polisi mempersangkakan pasal 187 KUHPidana jo 53 dan pasal 187 KUHPidana bis KUHPidana jo 53 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita cek TKP lebih lanjut dan menemukan satu botol lagi sisanya, disinyalir akan dibuat bom molotov dan botol tersebut berbau minyak tanah," kata Kompol Faria.
Adapun ketiga tersangka yang membawa bom molotov yakni JF (23), MR (15) dan RA (16), ketiganya merupakan Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung)
Ratusan Siswa di Lampung Keracunan MBG, DPRD Ingatkan Pentingnya Pengawasan Kualitas |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Calo Pajak Kendaraan di Samsat Lampung Timur |
![]() |
---|
HMI Sampaikan 13 Aspirasi untuk Kapolres dan Bupati Lampung Timur |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Tetapkan 3 Tersangka Bom Molotov Saat Demo |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pikap dan Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.