Berita Lampung

Konsumsi 20 Butir Ekstasi, 5 Pengurus HIPMI Lampung Cuma Dikenai Rehabilitasi Jalan

Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung diduga pesta narkoba di hotel mewah harus menjalani rehabilitasi jalan.

|
Editor: soni yuntavia
Dok BNNP Lampung
PESTA NARKOBA - BNNP Lampung mengamankan 11 orang diduga mengonsumsi narkotika, Kamis (28/8/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung diduga pesta narkoba di hotel mewah harus menjalani rehabilitasi jalan. 

Meski bebas kelimanya dikenai wajib lapor.

Kasi Intelijen BNNP Lampung Aryo Harry Wibowo mengatakan, jaksa dan Polda Lampung bersama pihaknya telah melakukan asesmen terhadap para pelaku.

"Sudah asesmen terpadu dihadiri juga kejaksaan, penyidik Polda Lampung, BNNP, sama dokter asesmen BNNP," ujarnya, Rabu (3/9/2025).

"Ini sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mereka ditetapkan sebagai penyalahgunaan narkoba atau pemakai," sambungnya.

Ia menjelaskan, 10 orang yang dinyatakan positif narkoba mulai dari pengurus HIPMI Lampung hingga pemandu lagu dikenakan rehabilitasi jalan dan wajib lapor.

"Rawat jalan mulai kemarin, siang itu sudah asesmen terpadu. Sorenya sudah ditetapkan mereka bukan pemakai aktif," ujarnya.

"Sehingga diputuskan rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan ke depan," sambungnya.

Ia menyebut ada tujuh butir pil ekstasi yang ditemukan saat pesta narkoba di dalam room karaoke salah satu hotel di Lampung.

"Jumlah awal 20 butir, namun sudah habis dikonsumsi," jelasnya.

"Jadi sisa tujuh yang kami temukan di dalam tas," tukasnya.

Hormati Proses Hukum

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bandar Lampung enggan mengomentari kasus narkoba yang diduga menjerat sejumlah pengurus HIPMI Provinsi Lampung.

Sebelumnya, beberapa orang yang diduga pengurus HIPMI Provinsi Lampung diamankan petugas BNNP Lampung saat pesta narkoba di sebuah hotel mewah di Bandar Lampung, pekan lalu.

Ketua BPC HIPMI Bandar Lampung Indra Feriza mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengaku tidak bisa mengomentari lebih jauh soal kasus itu.

"Kalau terkait visi misi HIPMI Bandar Lampung bisa tanyakan ke saya.

Tapi kalau soal itu (pengurus yang tertangkap narkoba) itu bukan kewenangan HIPMI," ujar Indra seusai dilantik sebagai Ketua BPC HIPMI Bandar Lampung di Swiss-Belhotel, Selasa (2/9/2025) malam.

"Ya yang jelas sesuai dengan undang-undang narkotik. Ikuti peraturan yang ada. Itu kan sudah proses hukuman atau apa itu tinggal ikutin aja. Karena jujur saya tidak paham soal hukum.

Tapi kalau nanya soal ekonomi bisa tanya saya. Saya kan Indra Feriza S.Ak. Kalau mau nanya ekonomi bisa ke saya," sambungnya.

Sementara itu, Ketua BPD HIPMI Lampung Gilang Ramadhan komitmen mendukung dan mengapresiasi kerja keras BNNP Lampung dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi penyalahguna narkoba.

"Terkait pemberitaan 5 kader dan fungsionaris BPD HIPMI Lampung, kami tegaskan bahwa saat kejadian (penggerebekan), mereka tidak sedang dalam agenda atau mengikuti kegiatan organisasi," ujar Gilang Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.

Karena itu, kata dia, apa yang dilakukan oknum kader dan fungsionaris tersebut adalah sebuah tindakan pribadi.

Sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu yang terlibat kasus tersebut.

Terakhir, BPD HIPMI Lampung bakal memberikan dukungan pendampingan terhadap anggota yang menjadi korban peredaran narkoba.

Di mana, HIPMI Lampung merupakan sebuah rumah besar bagi pengusaha muda di provinsi ini yang komitmen menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Ditangkap di Room Karaoke 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap sejumlah pengurus HIPMI Provinsi Lampung di dalam room karaoke sebuah hotel mewah di Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) pukul 20.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, total 11 orang yang diamankan di dalam satu room tersebut.

Enam di antaranya pria dan lima wanita pemandu lagu.

Dari 11 orang tersebut 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urine.

Dari enam pria yang diamankan, lima di antaranya merupakan pengurus HIPMI periode 2025-2030.

Kelima pengurus tersebut menjabat sebagai bendahara berinisial RML, ketua bidang 1 berinisial S, ketua bidang 3 berinisial RMP, dan dua anggota berinisal WM dan SA.

Sementara untuk 1 pria lainnya berinisial ZK dinyatakan negatif narkotika.(dom)

( Tribunlampung.co.id

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved