Berita Lampung

Harga Emas Naik, Warga Lampung Pilih Buyback

Berdasarkan data Galeri24 Pegadaian, harga emas Antam untuk pecahan 1 gram tercatat Rp 2.126.000 dengan harga buyback Rp 1.889.000.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Riyo Pratama
EMAS NAIK - Prawira Raharja, Manajer Distro Galeri 24 Telukbetung, Bandar Lampung, saat diwawancarai seputar kenaikan harga Emas, Kamis (4/9/2025). 

Sementara untuk harga buyback, emas Antam di level Rp 1.889.000 per gram, sedangkan emas Galeri 24 Rp 1.891.000 per gram.

Terkait prospek harga emas ke depan, Prawira menilai kecenderungan emas masih akan terus naik. “Secara grafik, emas memang kerap mengalami penurunan, tapi hanya sedikit dan sebentar. Lebih seringnya naik,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin memantau harga emas harian, bisa mengakses situs resmi www.galeri24.co.id.

“Harga emas berlaku sama di seluruh outlet Pegadaian Galeri 24 di Indonesia,” pungkasnya.

 

Naik Sejak 3 Hari Lalu 

Harga emas perhiasan di toko emas Pasar Bambu Kuning, Kota Bandar Lampung, meroket cukup tinggi, mencapai Rp 100 ribu per gram.

Kenaikan harga emas tersebut terpantau di Toko Mas Boy Chandra dan Toko Mas Batang Hari di Pasar Bambu Kuning, Kota Bandar Lampung, Kamis (4/9/2025). 

Harga emas batangan yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terbang tinggi pada Rabu 3 September 2025.

Kenaikan harga emas Antam terjadi usai turun sehari sebelumnya.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Rabu (3/9/2025), harga emas Antam hari ini naik Rp 26.000 jadi Rp 2.035.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.009.000 ger gram.

Demikian juga harga emas untuk jual kembali (buyback) naik Rp 26.000 jadi Rp 1.882.000 per gram.

Adapun harga tertinggi emas Antam tercatat pada 22 April 2025 sebesar Rp 2.016.000 per gram, dan harga buyback tertinggi di Rp 1.865.000 per gram.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak. 

Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 3 persen bagi non-NPWP, dan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved