Berita Lampung

Penabrak Siswi Divonis 3 Tahun, Sidang di PN Gunung Sugih Ricuh

Kecelakaan itu terjadi di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat (11/4/2025) lalu.

Istimewa
RICUH - Persidangan kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah sempat berlangsung ricuh, Rabu (3/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Persidangan kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah sempat berlangsung ricuh, Rabu (3/9/2025).

Kericuhan terjadi saat majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa.

Dalam kasus ini, sopir mobil Avanza menabrak seorang siswi Aulia Ghea Saputri (16) hingga tewas. 

Kecelakaan itu terjadi di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat (11/4/2025) lalu.

Mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC itu dikendarai oleh terdakwa Rizky Deni Afrianto (20), warga Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah

Kericuhan berlangsung ketika majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun.

Orang tua korban, kerabat, dan keluarga yang hadir merasa tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Mereka bertahan di halaman PN Gunung Sugih sampai malam hari.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Gunung Sugih Tri Winzas Satria Halim membenarkan ketegangan yang terjadi pasca pembacaan vonis.

Namun, kata dia, situasi saat ini sudah kondusif.

Menurutnya, ketegangan itu terjadi karena pihak korban merasa tidak puas dengan vonis majelis hakim hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa yang sudah merenggut nyawa anaknya.

"Memang tuntutan dari jaksa penuntut umum lima tahun. Dari keluarga korban menginginkan putusannya itu di empat atau lima tahun. Tapi majelis hakim sudah mempertimbangkan dan memberikan vonis tiga tahun kepada terdakwa," jelas dia.

"Kalau (putusan) sesuai keadilan atau tidaknya, pasti sudah dipertimbangkan sama majelis ya. Karena fakta persidangan yang ada kan si terdakwa juga punya penyakit. Itu yang jadi pertimbangan majelis," kata dia, Kamis (4/9/2025).

Tri mengatakan, secara yuridis, apabila tidak puas dengan putusan tersebut, keluarga korban bisa mengajukan upaya hukum banding.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved