Berita Lampung
Penabrak Siswi Divonis 3 Tahun, Sidang di PN Gunung Sugih Ricuh
Kecelakaan itu terjadi di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat (11/4/2025) lalu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Menurutnya, keluarga korban yang akan mengajukan banding harus mengajukannya kepada jaksa dalam waktu 7 hari ke depan pascasidang putusan.
Tri menyebutkan, apabila dalam 7 hari ke depan tidak ada pernyataan banding, maka Pengadilan Negeri Lampung Tengah menganggap putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Avanza Ugal-ugalan
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa RDA (20) disebut mengendarai mobil dengan ugal-ugalan dan kecepatan tinggi.
Hingga akhirnya mobil menabrak AGS dan tewas di TKP.
Arisa, salah satu saksi, juga hampir menjadi korban.
Arisa mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat (11/4/2025), terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan cenderung ugal-ugalan.
"Saat itu, mobilnya (terdakwa) lumayan kencang. Saya posisi naik motor di belakang korban. Saya pun hampir jadi korban tabrakan. Tapi alhamdulillah selamat. Soalnya ngebut mobilnya," kata Arisa seusai memberikan kesaksian di persidangan.
Ia mengatakan, saat lakalantas terjadi, korban terpental beberapa meter dari motor dan helm yang dikenakannya terlepas.
Padahal, kata dia, korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan rendah dan dalam posisi tidak mengganggu pengendara, baik di jalurnya maupun lawan arah.
Justru mobil RDA yang tiba-tiba datang dengan kecepatan tinggi dan memotong arah dengan membanting setir ke kiri seusai menyalip motor Arisa.
"Mobil itu ngebut, nyalip saya dengan tiba-tiba memotong ke kiri dan akhirnya menabrak korban sampai terbang. Saat ditabrak, posisi korban sudah terpisah dari motornya. Saat mendarat, korban sudah tidak bergerak (meninggal)," ungkapnya.
Setelah menabrak korban, lanjut Arisa, mobil yang dikendarai RDA terus melaju hingga terhenti setelah menabrak tiang listrik.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Wanita di Lampung Tengah Polisikan Pacar Anaknya Usai LIhat Pesan WhatsApp |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Mirza Bawa Aspirasi Aksi Damai ke Ketua MPR dan Wamensesneg |
![]() |
---|
Investor Domestik Jadi Penopang Utama Investasi di Pesawaran |
![]() |
---|
Banyak Pelaku Usaha Non-UMK di Pesawaran Belum Disiplin Sampaikan Laporan |
![]() |
---|
Polsek Palas Tangkap 3 Pengedar Sabu di Depan Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.