Berita Lampung

Penabrak Siswi Divonis 3 Tahun, Sidang di PN Gunung Sugih Ricuh

Kecelakaan itu terjadi di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat (11/4/2025) lalu.

Istimewa
RICUH - Persidangan kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah sempat berlangsung ricuh, Rabu (3/9/2025). 

Menurutnya, keluarga korban yang akan mengajukan banding harus mengajukannya kepada jaksa dalam waktu 7 hari ke depan pascasidang putusan.

Tri menyebutkan, apabila dalam 7 hari ke depan tidak ada pernyataan banding, maka Pengadilan Negeri Lampung Tengah menganggap putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Avanza Ugal-ugalan

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa RDA (20) disebut mengendarai mobil dengan ugal-ugalan dan kecepatan tinggi. 

Hingga akhirnya mobil menabrak AGS dan tewas di TKP. 

Arisa, salah satu saksi, juga hampir menjadi korban.

Arisa mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat (11/4/2025), terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan cenderung ugal-ugalan.

"Saat itu, mobilnya (terdakwa) lumayan kencang. Saya posisi naik motor di belakang korban. Saya pun hampir jadi korban tabrakan. Tapi alhamdulillah selamat. Soalnya ngebut mobilnya," kata Arisa seusai memberikan kesaksian di persidangan.

Ia mengatakan, saat lakalantas terjadi, korban terpental beberapa meter dari motor dan helm yang dikenakannya terlepas.

Padahal, kata dia, korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan rendah dan dalam posisi tidak mengganggu pengendara, baik di jalurnya maupun lawan arah.

Justru mobil RDA yang tiba-tiba datang dengan kecepatan tinggi dan memotong arah dengan membanting setir ke kiri seusai menyalip motor Arisa.

"Mobil itu ngebut, nyalip saya dengan tiba-tiba memotong ke kiri dan akhirnya menabrak korban sampai terbang. Saat ditabrak, posisi korban sudah terpisah dari motornya. Saat mendarat, korban sudah tidak bergerak (meninggal)," ungkapnya.

Setelah menabrak korban, lanjut Arisa, mobil yang dikendarai RDA terus melaju hingga terhenti setelah menabrak tiang listrik.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved