Berita Lampung

Vonis Hakim PN Gunung Sugih Diprotes, Keluarga Korban Kecelakaan Minta Vonis 5 Tahun,

Keluarga korban kecelakaan maut tidak terima dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. 

|
Editor: soni yuntavia
Istimewa
RICUH - Persidangan kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah sempat berlangsung ricuh, Rabu (3/9/2025). 

Arisa mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat (11/4/2025), terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan cenderung ugal-ugalan.

"Saat itu, mobilnya (terdakwa) lumayan kencang. Saya posisi naik motor di belakang korban. Saya pun hampir jadi korban tabrakan.

Tapi Alhamdulillah selamat. Soalnya ngebut mobilnya," kata Arisa seusai memberikan kesaksian di persidangan.

Ia mengatakan, saat lakalantas terjadi, korban terpental beberapa meter dari motor dan helm yang dikenakannya terlepas.

Padahal, kata dia, korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan rendah dan dalam posisi tidak mengganggu pengendara, baik di jalurnya maupun lawan arah.

Justru mobil RDA yang tiba-tiba datang dengan kecepatan tinggi dan memotong arah dengan membanting setir ke kiri seusai menyalip motor Arisa.

"Mobil itu ngebut, nyalip saya dengan tiba-tiba memotong ke kiri dan akhirnya menabrak korban sampai terbang.

Saat ditabrak, posisi korban sudah terpisah dari motornya. Saat mendarat, korban sudah tidak bergerak (meninggal)," ungkapnya.

Setelah menabrak korban, lanjut Arisa, mobil yang dikendarai RDA terus melaju hingga terhenti setelah menabrak tiang listrik.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved