Berita Lampung

Kejati Lampung Total Amankan Rp 84 M dari Kasus Dugaan Korupsi Dana PI  

Dari puluhan saksi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengamankan total Rp 84 miliar dari kasus korupsi dana PI.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KORUPSI DANA PI - Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya memimpin konpers, di Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025). Kejati Lampung total amankan Rp 84 miliar dari kasus dugaan korupsi dana PI. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen turut menyeret nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Selain Arinal, Kejati Lampung sendiri sebelumnya telah memeriksa puluhan orang dari berbagai instansi yang berkaitan dalam perkara ini.

Dari puluhan saksi tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengamankan total Rp 84 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan jika dalam perkara ini Arinal masih berstatus sebagai saksi.

"Saat menjabat Gubernur, Arinal berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU), perusahaan milik Pemprov Lampung," ujar Armen Wijaya, Jumat (5/9/2025).

Dalam prosesnya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha LJU ditunjuk untuk mengelola dana Pl yang diterima dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES).

Dalam proses penyelidikan, Kejati Lampung telah memanggil puluhan pejabat maupun direksi BUMD tersebut untuk dimintai keterangan. 

"Beberapa pejabat yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Utama PT LJU, Direktur PT LEB, Kabiro Perekonomian Lampung Timur, hingga Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo," kata Armen.

Tidak hanya memeriksa para saksi, penyidik juga berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, saldo rekening, mata uang asing, dan beberapa kendaraan. 

Dalam perkara ini aset milik Arinal mulai Kendaraan hingga perhiasan senilai puluhan miliar juga turut diamankan Kejati Lampung.

"Total dana yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai Rp 84 miliar," ucap Armen.

Adapun jumlah tersebut mencakup tambahan Rp 59 miliar yang merupakan bunga deposito dana PI. 

Kejati Sita Aset Arinal Senilai Rp 38 Miliar

Kejati) Lampung menyita aset sertifikat tanah, kendaraan, hingga emas milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, senilai lebih dari Rp 38,5 miliar.

Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang merugikan negara sekitar Rp 270 miliar.

"Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10 persen) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000," Ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Jumat (5/9/2025).

Adapun penyitaan aset tersebut dilakukan tim penyidik Kejati Lampung di rumah pribadi Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025) lalu.

Dalam perkara ini, Arinal sendiri telah diperiksa oleh Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2025), dengan status sebagai saksi.

Di mana, saat itu Arinal Menjabat sebagai Gubernur Lampung dengan kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.

Dalam prosesnya, anak perusahaan PT LJU, yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB), ditunjuk untuk mengelola dana PI tersebut.

Berikut adalah rincian aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi

1. Kendaraan roda empat: 7 unit senilai Rp 3,5 miliar

2. Logam mulia: 645 gram senilai Rp 1.291.290.000

3. Uang tunai: berupa mata uang asing dan rupiah sebesar Rp 1.356.131.100

4. Deposito: di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575

5. Sertifikat tanah: 29 sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp 28.040.400.000

"Keseluruhan, total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38.588.545.675," kata Armen.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved