Berita Lampung
Korban Dugaan Mal Praktik Laporkan Oknum Dokter RS Swasta ke Polresta Bandar Lampung
Korban dugaan mal praktik Endang Febriaki melaporkan oknum dokter rumah sakit swasta B kepada pihak Polresta Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Korban dugaan mal praktik Endang Febriaki (42) warga Bandar Lampung, resmi melaporkan oknum dokter rumah sakit swasta B kepada pihak Polresta Bandar Lampung, Sabtu (6/9/2025).
Kuasa Hukum korban, Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Jadi dugaan mal praktik yang dialami oleh klien kami Ibu Endang Febriaki telah kami laporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung," kata Muhammad Akbar saat diwawancarai awak media, Sabtu (6/9/2025) di Mapolresta Bandar Lampung.
Adapun kronologinya, korban awalnya ke rumah sakit pada Juni 2025 mengalami demam dan diarahkan untuk diperiksa ke dokter kandungan.
Dengan hasilnya diduga ada batu empedu dan miom, sehingga harus dilakukan pengangkatan miom dan rahim.
Kemudian pada 23 Juni 2025 kliennya melakukan operasi pengangkatan miom di RS swasta tersebut.
Dokter yang menangani kliennya yakni dokter B dan tim, operasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut diagnosa dokter B pada 21 Juni 2025.
Dengan hasil diagnosa yaitu adanya miom berukuran 11 centimeter sebesar kepala janin berumur sekitar 6 bulan.
Pasca operasi kliennya mengeluh tidak bisa buang air kecil dan merasa kembung pada bagian perutnya.
Kemudian suster melakukan penggantian kateter sebanyak 2 kali dengan ukuran yang lebih besar.
Kliennya juga diberikan suatu obat khusus untuk melancarkan saluran kencing, namun kliennya tersebut tetap tidak mengeluarkan cairan urinenya.
"Hingga klien kami menjalani perawatan medis di RS swasta tersebut, harus menjalani pergantian alat di setiap bulannya," terangnya.
Endang tidak bisa mengeluarkan urine berlangsung selama 2 hari pasca operasi.
"Pada 25 Juni 2025 pada pukul 23.00 WIB klien kami dirujuk dengan menggunakan ambulance untuk ke rumah sakit lainnya," kata Akbar.
Dengan alasan dokter urologi RS tersebut sedang cuti dan tim dokter tidak dapat menemukan solusi untuk mengeluarkan urinenya.
"Urine klien kami sudah 2 hari tidak bisa dikeluarkan dan menyebabkan dan perut klien kami menjadi membesar atau kembung," ungkap Akbar.
Lalu kliennya pindah ke RS swasta lainnya dan diberikan infus serta rekam jantung korban.
"Kemudian pada 26 Juni 2025 pukul 04.00 WIB sample darah klien kami diambil pihak rumah sakit. Hasilnya organ ginjal klien kami terendam cairan urine yang menumpuk hingga kadar keratin mencapai angka 5," kata Akbar.
Kliennya pada hari yang sama dilakukan proses CT scan spesialis urologi dengan hasilnya terdapat cairan urine di dalam perut yang merendam organ ginjal.
Sehingga dibutuhkan tindakan operasi untuk mengeluarkan seluruh urine yang berada di dalam perut kliennya.
Ia mengatakan, pada 28 Juni 2025 kliennya dioperasi dengan dibuatkan jalur selang di bagian punggung kanan dan punggung kiri.
Hal tersebut untuk mengeluarkan cairan urine di dalam perut dan pasca operasi kliennya keluar ruang operasi.
Dengan keadaan sudah membaik karena cairan urine yang di dalam perut sudah dapat dikeluarkan melalui 2 jalur selang tersebut.
"Ibu Endang diduga menjadi korban mal praktik ketika dilakukan operasi pengangkatan miom dan rahim oleh dokter B," ucap dia.
Ia mengatakan, pihaknya menduga saluran ureter terputus atau terpotong oleh oknum dokter B saat operasi pada 23 Juni 2025.
Hingga akibatnya kliennya tidak dapat mengeluar urine sebagaimana mestinya.
Bahkan cairan urine tersebut mengendap hingga merendam organ ginjal.
Dugaan perbuatan mal praktik ini telah mengakibatkan dampak atau risiko kesehatan serius secara langsung.
Serta kerugian materil dan immaterial lainnya dan pihaknya juga mengadukan permasalahan ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Akan tetapi sampai saat ini belum ada informasi dari pihak MKDKI," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Benar bahwa laporan tersebut baru kami terima, dan setelah ini akan kami lakukan penyelidikan," kata Kompol Faria Arista.
Kompol Faria mengatakan, pihaknya secara langsung akan melakukan penyelidikan setiap ada laporan yang dilakukan oleh masyarakat.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Ponsel ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lampung Selatan Akan Gelar Turnamen Tenis Berskala Besar |
|
|---|
| BPBD Lampung Data 144 Rumah Rusak Disapu Puting Beliung |
|
|---|
| Bencana Banjir Bandang Intai Sembilan Wilayah di Lampung |
|
|---|
| Cerita Pilu Hotman Siahaan, Rumahnya di Sabah Balau Lampung Digusur tanpa Kompensasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-korban-mal-praktik-Muhammad-Akbar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.