Berita Lampung

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna, Bahas 6 Raperda

DPRD Bandar Lampung menggelar rapat paripurna membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (8/9/2025).

Istimewa
BAHAS 6 RAPERDA - DPRD Bandar Lampung menggelar rapat paripurna membahas enam raperda di kantor DPRD setempat, Senin (8/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Bandar Lampung menggelar rapat paripurna membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (8/9/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta bersama Wali Kota Eva Dwiana.

Dalam sambutannya, Eva Dwiana mengajak peserta rapat paripurna untuk bersyukur masih diberikan rahmat untuk dapat berkumpul.

"Pertama-tama kita mengucapkan syukur kepada Allah-SWT. Karena rahmat-Nya-lah kita diberikan kesempatan untuk dapat hadir mengikuti rapat paripurna dewan yang terhormat pada hari ini dalam rangka membahas 6 rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Adapun raperda yang dimaksud yaitu:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat.

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3. Raperda tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045.

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi.

5. Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung.

6. Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.

Ia menyebut raperda tersebut diamanatkan dalam undang-undang.

Menurut Eva, perlu adanya pengkajian lebih mendalam yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) dan tim raperda eksekutif guna penyempurnaan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat selanjutnya.

Tujuannya agar raperda tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.

"Untuk itu, raperda tersebut perlu ada pengkajian lebih lanjut dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau pansus yang dilakukan bersama sesuai dengan ketentuan pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," beber Eva.

Ia menjelaskan, pembahasan dimaksud tidak lain agar raperda yang dihasilkan dapat jelas dan benar-benar di butuhkan sebagai payung hukum yang dapat bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.

"Demikian pendapat kami atas 6 raperda usul inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung, dengan harapan kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh dewan yang terhormat untuk menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama," tambahnya.

"Semoga niat baik dan amal bakti kita untuk memajukan Kota Bandar Lampung ini mendapat rida dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa," imbuhnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved