Dugaan Malapraktik di Lampung
RS Advent Bandar Lampung Klaim Operasi Pasien Miom Sesuai Prosedur
Manajemen Rumah Sakit (RS) Advent Bandar Lampung mengklaim pasien yang menjalani operasi miom dan penanganan dari dokter B sesuai prosedur
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Kuasa Hukum korban, Muhammad Akbar mengatakan, dugaan malapraktik menimpa Endang Febriaki dan telah dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Adapun kronologinya, korban awalnya ke rumah sakit pada Juni 2025 karena mengalami demam dan diarahkan untuk diperiksa ke dokter kandungan.
Hasilnya diduga ada batu empedu dan miom, sehingga harus dilakukan pengangkatan miom dan rahim.
Kemudian pada 23 Juni 2025 kliennya menjalani operasi pengangkatan miom di RS swasta tersebut.
Dokter yang menangani kliennya ialah dokter inisial B dan tim.
Operasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut diagnosa dokter B pada 21 Juni 2025.
Hasil diagnosa adanya miom berukuran 11 centimeter sebesar kepala janin berumur sekitar 6 bulan.
Pasca operasi kliennya mengeluh tidak bisa buang air kecil dan merasa kembung pada bagian perutnya.
Kemudian suster melakukan penggantian kateter sebanyak 2 kali dengan ukuran yang lebih besar.
Kliennya juga diberikan suatu obat khusus untuk melancarkan saluran kencing, namun kliennya tersebut tetap tidak mengeluarkan cairan urinenya.
"Hingga akhirnya klien kami menjalani perawatan medis di RS swasta tersebut, harus menjalani pergantian alat setiap bulannya," terangnya.
Ginjal Terendam Urine
Endang tidak bisa mengeluarkan urine selama 2 hari pasca operasi.
"Pada 25 Juni 2025 pada pukul 23.00 WIB klien kami dirujuk dengan menggunakan ambulance untuk ke rumah sakit lainnya," kata Akbar.
Alasannya dokter urologi di rumah sakit tersebut sedang cuti, sementara tim dokter tidak dapat menemukan solusi untuk mengeluarkan urinenya.
Respons Disdikbud Usai Ratusan Siswa Bandar Lampung Keracunan MBG |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dorong Pemkot Usulkan Rumah Daswati Jadi Cagar Budaya |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Bayar Rp 439 Miliar untuk DBH dan Pajak Rokok Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Siswa Bandar Lampung Keracunan MBG karena Freezer Tidak Sesuai Standar |
![]() |
---|
Jepang Tinjau Budi Daya Kopi di Tanggamus, Begini Kata Kepala Balai Karantina Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.