Dugaan Malapraktik di Lampung

RS Advent Bandar Lampung Klaim Operasi Pasien Miom Sesuai Prosedur

Manajemen Rumah Sakit (RS) Advent Bandar Lampung mengklaim pasien yang menjalani operasi miom dan penanganan dari dokter B sesuai prosedur

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
SESUAI PROSEDUR - Kabag Humas dan Marketing RS Advent Hodner Gultom menjelaskan operasi miom yang dijalani Endang Febriaki (42), warga Bandar Lampung sesuai prosedur, Senin (8/9/2025). 

"Urine klien kami sudah 2 hari tidak bisa dikeluarkan dan menyebabkan perut klien kami menjadi membesar atau kembung," ungkap Akbar.

Lalu kliennya pindah ke RS swasta lainnya dan diberikan infus serta rekam jantung korban.

"Kemudian pada 26 Juni 2025 pukul 04.00 WIB sampel darah klien kami diambil pihak rumah sakit. Hasilnya organ ginjal klien kami terendam cairan urine yang menumpuk hingga kadar keratin mencapai angka 5," kata Akbar.

Kliennya pada hari yang sama menjalani proses CT scan spesialis urologi, hasilnya terdapat cairan urine di dalam perut yang merendam organ ginjal.

Sehingga dibutuhkan tindakan operasi untuk mengeluarkan seluruh urine yang berada di dalam perut kliennya.

Ia melanjutkan, pada 28 Juni 2025 kliennya dioperasi dengan dibuatkan jalur selang di bagian punggung kanan dan punggung kiri.

Upaya tersebut untuk mengeluarkan cairan urine di dalam perut.

Pasca operasi kondisi kliennya dalam keadaan sudah membaik karena cairan urine yang di dalam perut sudah dapat dikeluarkan melalui 2 jalur selang tersebut.

"Ibu Endang diduga menjadi korban mal praktik ketika dilakukan operasi pengangkatan miom dan rahim oleh dokter B," ucap dia.

Ia mengatakan, pihaknya menduga saluran ureter terputus atau terpotong oleh oknum dokter B saat operasi pada 23 Juni 2025. Akibatnya kliennya tidak dapat mengeluar urine sebagaimana mestinya.

Bahkan cairan urine tersebut mengendap hingga merendam organ ginjal.

Mengadu ke MKDKI dan MKEK

Dugaan perbuatan malapraktik ini telah mengakibatkan dampak atau risiko kesehatan serius secara langsung dan kerugian materil serta immaterial lainnya.

Pihaknya juga mengadukan permasalahan ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). "Akan tetapi sampai saat ini belum ada informasi dari pihak MKDKI," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima laporan tersebut.

"Benar laporan tersebut baru kami terima, dan setelah ini akan kami lakukan penyelidikan," kata Kompol Faria Arista.

Kompol Faria memastikan pihaknya akan secara langsung melakukan penyelidikan setiap ada laporan masyarakat.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved