Mantan Kadis PUPR Subandri Meninggal

Pertanggungjawaban Pidana Eks Kadis PUPR Lamtim Telah Gugur

pertanggungjawaban pidana terhadap Subandri Bachri, eks Kadis PUPR Lampung Timur, gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
tribunlampung/bayu saputra
PRAKTISI HUKUM - Praktisi hukum Lampung, Bey Sujarwo saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Praktisi hukum Lampung, Bey Sujarwo menyatakan, pertanggungjawaban pidana terhadap Subandri Bachri, mantan Kadis PUPR Lampung Timur, telah gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Kendati demikian, Bey menegaskan dugaan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan sendiri, dan meminta kejaksaan untuk tetap mengusut pihak lain yang diduga terlibat.

“Korupsi adalah tindak pidana yang hampir selalu dilakukan bersama-sama. 

Kejaksaan harus tetap lanjut ungkap kasusnya,” ujar Bey Sujarwo, Rabu (10/9/2025).

Subandri Bachri meninggal dunia saat berstatus tersangka dan belum sempat diadili.

Sesuai asas hukum, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Bey juga menyoroti kemungkinan penyebab kematian Subandri yang diduga terkait konsumsi obat atau zat tertentu, dan berharap ada klarifikasi jelas, apakah itu dilakukan secara sengaja, tidak sengaja, atau karena paksaan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, mendalami penyebab meninggalnya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri.

Subandri merupakan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

Ia menghembuskan napas terakhir setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya, Jati Agung.

Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menuturkan Subandri meninggal karena sakit.

"Iya benar, saya dapat laporan ada salah satu tahanan kejaksaan atas nama Subandri Bachri meninggal karena sakit," ujar Jalu, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan, saat ini tim medis masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Subandri.

"Persisnya (penyebab kematian) kami sedang minta dari tim medis. Nanti kami kabarkan," Tambahnya.

Jalu menuturkan, jenazah Subandri kini telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan, untuk dimakamkan di kampung halamannya di Lampung Utara.

"Kalau laporan yang kami terima sudah diserahterimakan kepada keluarga dan serah terimanya di rumah sakit," tutup Jalu.

Kasus Dugaan Korupsi 

Subandri Bachri ditetapkan sebagai tersangka Dan ditahan oleh Kejati Lampung sejak Senin (16/6/2025) malam. 

Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. 

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 6.886.970.921, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.

Sebelum meninggal, Subandri masih berstatus sebagai tahanan Kejati Lampung dan belum menjalani proses persidangan. 

Ia disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara yang juga menjerat mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025.

Meninggal di Rumah Sakit 

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri meninggal dunia saat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Way Huwi.

Dari informasi yang dihimpun, Subandri dikabarkan sempat jatuh sakit pada Senin (8/9/2025) malam. 

Ia juga sempat mendapatkan perawatan di klinik Rutan Way Huwi sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya Jatimulyo karena kondisinya memburuk.

Subandri kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Kabar meninggalnya Subandri dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan.

"Iya mas," ujar Ricky saat dikonfirmasi oleh Tribunlampung.co.id, Selasa (9/9/2025).

Subandri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada Senin (16/6/2025) malam. 

Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. 

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 6.886.970.921, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.

Sebelum meninggal, Subandri masih berstatus sebagai tahanan Kejati Lampung dan belum menjalani proses persidangan. 

Ia disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara yang juga menjerat mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025.

( Tribunlampung.co.id )

 

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved