Pembunuhan Kakak Adik di Pesbar

Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik di Pesbar Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Tersangka pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat, Eka Stia terancam hukuman penjara 15 tahun. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERANCAM PENJARA - Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan ditemani Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Fabian Yafi Adinata (kanan), Senin (15/9/2025). Tersangka pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat terancam hukuman penjara 15 tahun.  

Ayah korban berusaha mencari kedua anaknya di seputaran area kebun toni, akan tetapi tidak kunjung menemukan hingga malam hari. 

"Jadi dikarenakan korban tidak kunjung ditemukan, masyarakat pekon Baturaja berusaha untuk melakukan pencarian kedua korban," terang Kombes Pol Indra.

Ia mengatakan, sekira pukul 22.30 WIB, warga lainnya Sahirin menemukan kedua korban di Tebing Pinggir jalan di daerah kebun kenali 3 Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban ditemukan dalam keadaan penuh luka, dan tidak bergerak dan atas peristiwa tersebut paman korban Ricardo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved