Pembunuhan Kakak Adik di Pesbar

Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik di Pesbar Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Tersangka pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat, Eka Stia terancam hukuman penjara 15 tahun. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERANCAM PENJARA - Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan ditemani Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Fabian Yafi Adinata (kanan), Senin (15/9/2025). Tersangka pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat terancam hukuman penjara 15 tahun.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat, Eka Stia (19) warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, terancam hukuman penjara 15 tahun. 

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, tersangka pembunuh kakak adik terancam hukuman penjara 15 tahun. 

"Tersangka terancam pidana selama 15 tahun dan selama pencarian tersangka berada di kampungnya," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (15/9/2025). 

Kombes Pol Indra mengatakan, tersangka dipersangkakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan mati. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Dan pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan atau pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang 

Polisi menetapkan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 38 / V / 2025 / SPKT / RES PESIBAR / POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Mei 2025, dengan pelapor Agus Ricardo.

Ia mengatakan, adapun kejadian pada Rabu (14/5/2025) di tebing pinggir jalan di daerah kebun kenali 3 Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat

Telah ditemukan 2 orang jasad anak (laki-laki dan perempuan) atau kakak beradik kandung.

Dengan dugaan korban tindak pidana kekerasan terhadap anak sampai dengan mati. 

Pada awalnya kedua korban AT (8) sebagai kakak dan AH (4) sebagai adik, yang mana sebelum kejadian sekira pukul 13:30 WIB berpamitan kepada ibunya untuk main ke kebun saudara Toni Irawan sambil mencari durian. 

Lalu sekira pukul 16:30 WIB karena kedua anak tersebut tidak kunjung pulang, ayah korban yakki Firmansyah mendengar suara motor Toni turun ke arah kampung.

"Biasanya kedua korban tersebut diturunkan di jalan masuk ke rumah korban, namun karena tidak kunjung tiba di rumah akhirnya ayah korban berusaha menyusul kedua korban ke kebun milik Toni," kata Kombes Pol Irwan.

Hingga bertemu Toni di bawah pohon jengkol di kebun Toni, ayah korban menanyakan keberadaan kedua anaknya.

Toni menyampaikan kepada ayah korban bahwa motornya dipakai oleh Renaldi atau adiknya Toni turun ke bawah untuk menjual hasil panen jengkol.

Toni juga menyampaikan bahwa kedua korban tidak ada yang bermain di kebunnya. 

Ayah korban berusaha mencari kedua anaknya di seputaran area kebun toni, akan tetapi tidak kunjung menemukan hingga malam hari. 

"Jadi dikarenakan korban tidak kunjung ditemukan, masyarakat pekon Baturaja berusaha untuk melakukan pencarian kedua korban," terang Kombes Pol Indra.

Ia mengatakan, sekira pukul 22.30 WIB, warga lainnya Sahirin menemukan kedua korban di Tebing Pinggir jalan di daerah kebun kenali 3 Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban ditemukan dalam keadaan penuh luka, dan tidak bergerak dan atas peristiwa tersebut paman korban Ricardo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved