Berita Lampung

Modus COD, Warga Bandar Lampung Kehilangan Motor PCX

Dalam pengungkapan ini, tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
PENGGELAPAN MOTOR - Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung menangkap tiga pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. 

Motor tersebut masih dalam status kredit di FIF Bandar Lampung, dengan angsuran terakhir dibayar pada Juni 2025.

Setelah menerima laporan korban pada 21 Agustus 2025, polisi melakukan penyelidikan intensif. 

Hasilnya, diketahui motor korban berada di wilayah Pekon Banjar Agung Udik dan akhirnya diserahkan secara persuasif oleh pihak pekon kepada kepolisian.

Tekab 308 Polsek Pugung kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan para pelaku. 

Pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 23.45 WIB, tim lebih dulu menangkap HF di Pekon Banjar Agung Udik. 

Saat diinterogasi, HF mengakui telah melakukan penipuan bersama rekan-rekannya.

Tak berhenti di situ, polisi bergerak cepat menangkap pelaku kedua, AN, yang saat itu sedang memancing. 

Selanjutnya, petugas juga mengamankan AP di kediamannya. 

“Sementara seorang pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2023, satu lembar STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, serta sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved