Breaking News

Berita Lampung

Pelaku UMKM Lampung Bakal Tidak Takut Pajak karena Perpanjangan PPh 0,5 Persen

Perpanjangan kebijakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029 diyakini akan memberi dampak positif bagi UMKM di Lampung

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PERTUMBUHAN UMKM - Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Didik Prayitno saat diwawancara, Rabu (17/9/2025). Kucuran dana sebesar Rp 200 triliun dari Kementerian Keuangan ditambah kebijakan perpanjangan PPh 0,5 persen dinilai bakal memberikan dampak besar bagi pertumbuhan UMKM di Lampung. 

"Artinya bantuan ini harus menyasar UMKM-UMKM produktif yang membutuhkan ekspansi dan pembiayaan dengan bunga yang rendah," kata dia.

"Ketika ini disalurkan dengan tepat sasaran maka dampak baiknya ini akan kembali ke penerimaan daerah dan juga pemerintah pusat," lanjutnya.

Sebaliknya, jika penyaluran tidak tepat, ia khawatir akan timbul kredit macet yang berpotensi memburuknya perekonomian.

Oleh karena itu, dia menekankan penting melakukan pembinaan dan kurasi terhadap UMKM.

"Artinya ketika UMKM terpantau dan dibina dengan baik maka dampaknya akan baik. Jadi dipilah dan dikurasi mana yang produktif dan manajemennya bagus," tambahnya.

Proses kurasi ini, atau yang disebut sebagai inkubasi UMKM, melibatkan penentuan UMKM yang siap masuk ke komunitas, siap mendapat pembiayaan, memiliki perizinan lengkap, dan manajemen yang baik.

Pemprov terus berupaya agar UMKM bisa naik level, termasuk bagaimana agar produk UMKM bisa membangun kerja sama dengan toko retail.

Selain kualitas produk, pelaku UMKM juga perlu memperbaiki desain kemasan dan bergabung dengan komunitas untuk membangun jaringan serta menambah wawasan.

Namun, lanjut Didik, ketika penyaluran dana tersebut tidak tepat sasaran, maka akan menimbulkan kredit macet.

"Tapi kalau dilakukan asal-asalan dan tidak tepat sasaran, maka bisa dampak kredit macet yang bisa membuat perekonomian memburuk," kata dia. (hur)

Fokus Kembangkan Bisnis

Akademisi Ekonomi UIN Raden Intan Lampung, Suhendar, menilai perpanjangan PPh final 0,5 persen merupakan langkah strategis untuk meringankan beban pelaku UMKM.

Menurut Dosen Akuntansi dan Perpajakan UIN RIL ini dengan tarif ringan, UMKM bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya.

“Kalau kita melihat kebijakan PPh 0,5 persen secara final, artinya memang tidak bisa dipotong lagi. Secara ekonomi, tentu ini ada manfaatnya karena beban UMKM lebih ringan.

Target ini jauh lebih sederhana dibandingkan omzet UMKM secara global, sehingga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk tumbuh,” kata Suhendar, saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (17/9/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved