Berita Lampung

Pelaku UMKM Lampung Bakal Tidak Takut Pajak karena Perpanjangan PPh 0,5 Persen

Perpanjangan kebijakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029 diyakini akan memberi dampak positif bagi UMKM di Lampung

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PERTUMBUHAN UMKM - Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Didik Prayitno saat diwawancara, Rabu (17/9/2025). Kucuran dana sebesar Rp 200 triliun dari Kementerian Keuangan ditambah kebijakan perpanjangan PPh 0,5 persen dinilai bakal memberikan dampak besar bagi pertumbuhan UMKM di Lampung. 

Menurut dia, perpanjangan hingga 2029 juga menjadi masa transisi bagi UMKM untuk beradaptasi terhadap ketetapan pajak permanen.

Namun, kebijakan ini bukan tanpa tantangan. “Karena tarif 0,5 persen relatif kecil, otomatis penerimaan negara juga terbatas.

Apalagi saat ini pemerintah juga menanggung beberapa pajak lain seperti PPh Pasal 21 maupun pajak hotel.

Tantangan lainnya, jika kebijakan ini diperpanjang terus, UMKM bisa saja terlena dan kurang terdorong naik kelas dengan pembukuan yang lebih tertib,” ujarnya.

Suhendar menekankan, selama masa perpanjangan, pemerintah harus aktif memberikan edukasi soal pembukuan pajak agar pelaku UMKM lebih patuh melaporkan kewajiban pajaknya.

“Masih banyak UMKM menganggap pajak ini beban, padahal seharusnya dipandang sebagai kewajiban untuk naik kelas.

Karena itu, sosialisasi harus digencarkan agar mindset pelaku usaha berubah. Pajak bukan beban, tapi kontribusi untuk negara,” tambahnya.

Ia juga menyoroti potensi kecemburuan dari perusahaan kecil non-UMKM yang membayar pajak lebih besar meski skala usahanya hampir sama. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi polemik jika tidak diatur secara adil.(ryo)

( Tribunlampung.co.id

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved