Berita Lampung

Pelaku UMKM Lampung Bakal Tidak Takut Pajak karena Perpanjangan PPh 0,5 Persen

Perpanjangan kebijakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029 diyakini akan memberi dampak positif bagi UMKM di Lampung

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PERTUMBUHAN UMKM - Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Didik Prayitno saat diwawancara, Rabu (17/9/2025). Kucuran dana sebesar Rp 200 triliun dari Kementerian Keuangan ditambah kebijakan perpanjangan PPh 0,5 persen dinilai bakal memberikan dampak besar bagi pertumbuhan UMKM di Lampung. 

"UMKM favorit itu saat ini ialah kopi, karena sekarang sudah banyak yang mulai melakukan ekspor," ungkap Didik.

"Untuk sektor kuliner juga mendominasi dengan persentase sekitar 23 persen," lanjutnya.

Dari segi level unit usaha, Didik mengatakan, mayoritas UMKM di Lampung masih berada di level mikro.

Klasifikasi UMKM di Indonesia umumnya dibagi menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan omzet per tahun, dengan kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008.

Kriteria ini meliputi usaha mikro dengan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun, usaha kecil dengan omzet Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun, dan usaha menengah dengan omzet Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.

"Untuk level, 95,94 persen masih berada di level usaha mikro. Sementara itu, usaha kecil mencakup 3,75 persen dan usaha menengah 0,31 persen," jelas Didik.

Ia menambahkan, kondisi ini merata terjadi di seluruh Indonesia berdasarkan data yang tercantum di Sistem Informasi Data Terpadu (SIDT).

"Data SIDT mencatat ada sekitar 30 juta UMKM di Indonesia, 99,71 persen di antaranya masih di level mikro," kata dia.

Didik juga menjelaskan kebijakan PPh final 0,5 persen yang diperpanjang hingga 2029 akan memberikan dampak positif bagi perekonomian, termasuk bagi UMKM di Lampung. .

Kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan usaha, yang pada gilirannya akan merekrut karyawan dan meningkatkan aktivitas ekonomi lainnya.

"Tugas kita di Dinas Koperasi dan UMKM provinsi melakukan pendampingan dan memberikan penguatan daya saing UMKM, menyerap tenaga kerja, income dan lain-lain," pungkasnya.(hur)

Tepat Sasaran

Kucuran dana sebesar Rp 200 triliun dari Kementerian Keuangan yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dinilai berpotensi memberikan dampak besar bagi pertumbuhan UMKM di Lampung.

"Tentu kebijakan perpanjangan PPh 0,5 persen ini baik, apalagi ditambah peluang penyaluran Rp 200 triliun dari kementerian Keuangan ke Himbara," ujar Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Didik Prayitno

Namun, Didik menekankan penyaluran dana tersebut harus menyasar UMKM yang produktif dan membutuhkan ekspansi serta pembiayaan dengan bunga rendah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved