Berita Lampung
Dibekuk Polisi, Wanita di Lampung Timur Simpan Barang Terlarang di dalam Bra
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis obat-obatan terlarang
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.
Jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan sekaligus peredaran obat-obatan berbahaya.
Salah satunya seorang wanita yang kedapatan menyembunyikan barang bukti obat terlarang jenis Hexymer di dalam bra wanita.
Mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, Kasat Reserse Narkoba AKP Timor Irawan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan di antaranya LU (21), warga Desa Braja Harjoasri Kecamatan Braja Selebah, SU (23), warga Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai, dan PR (20), warga Desa Braja Kencana Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.
"Di antara ketiganya, kami menangkap wanita berinisial LU yang menyembunyikan barang bukti 325 butir obat jenis Hexymer, dan 5 butir obat keras jenis Tramadol dalam bra saat upaya penangkapan dilakukan," ungkap Timor saat dikonfirmasi, Senin (22/9).
Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua orang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat malam (19/9) sekira pukul 23.30 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur bergerak melakukan penyelidikan.
Dalam operasi tersebut, kata dia, polisi lebih dulu mengamankan SU dan PR di Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah saat keduanya diduga tengah menyalahgunakan obat-obatan berbahaya jenis Hexymer.
"Dari lokasi yang tidak jauh dari kedua pemakai itu, polisi kemudian mendapatkan satu tersangka lain yang merupakan seorang wanita berinisial LU, yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran obat-obatan tersebut. Yang bersangkutan ditangkap tak lama usai SU dan PR diamankan," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Timor, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 bungkus plastik bening berisi 325 butir obat jenis Hexymer, 1 strip berisi 5 butir obat keras jenis Tramadol, 3 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Honda Beat
Serta 1 buah bra wanita yang turut diamankan sebagai barang bukti dari ketiga tersangka.
Timor Irawan menyampaikan bahwa ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dikenakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
"Dengan ancaman pidana yang cukup berat, Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Aparat juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba maupun obat keras berbahaya," pungkasnya.
Rusak kesehatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus narkoba yang melibatkan tiga orang tersangka bandar dan pengguna di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan mengatakan, ketiga pelaku berinisial RM (19), RA (20) dan AM (24) tertangkap di dua tempat yang berbeda pada Senin (8/9/2025).
"Dari penangkapan 3 penyalahguna narkoba itu, total barang bukti yang berhasil disita diantaranya 20 klip yang berisi 262 butir obat keras jenis hexymer," kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
Timor menjelaskan, tersangka pertama berinisial RM (19) ditangkap di Desa Semarang, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat ditangkap pihak kepolisian, RM kedapatan sedang menyalahgunakan obat berbahaya tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap RM, selang 30 menit kemudian, tim Satres Narkoba kembali melakukan penindakan di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, sekira pukul 22.00 WIB.
"Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni RA (20) dan AM (24), yang juga diduga sebagai penyalahguna obat Hexymer.
Kedua pelaku tersebut langsung digelandang ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum," ungkapnya.
Dari penangkapan ketiganya, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis hexymer tersimpan di beberapa wadah, yakni sebuah tas berisi 20 klip yang berisi 258 butir obat hexymer, dan 4 butir hexymer dari tersangka lain secara terpisah.
Kasat Reserse Narkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Penyalahgunaan obat jenis Hexymer sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek ketergantungan, merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
Sekolah Rakyat Akan Dibangun di Anak Tuha Lampung Tengah |
![]() |
---|
Polsek Terbanggi Besar Pantau Siskamling di Bumi Mas Seputih Agung |
![]() |
---|
DPRD Lampung Dorong Pengawasan Dapur MBG Diperketat |
![]() |
---|
Harga Singkong Diharapkan Stabil, DPRD Lampung Pastikan Presiden Setuju Lartas Impor |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Tak Setuju MBG Diganti Bantuan Uang, Mikdar: Tujuannya Beri Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.