Berita Lampung

DPRD Akan Undang Satgas Minta Laporan soal Tingginya Angka Keracunan MBG di Lampung  

DPRD berencana mengundang pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih rinci., termasuk membahas angka keracunan MBG di Lampung

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Riyo Pratama
UNDANG SATGAS MBG  -  Anggota DPRD Lampung Syukron Muchtar saat diwawancarai di reaksi PKS. Terkait tingginya angka keracunan di Lampung yang mencapai sekitar 571 kasus, DPRD Lampung akan mengundang Satgas MB untuk memberikan laporan, Selasa (7/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki sejumlah sertifikat yang menjadi syarat mutlak, bukan sekadar administratif.

Usai marak temuan kasus keracunan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyoroti pentingnya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai bukti pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan.

Namun dari total 8.583 SPPG atau dapur MBG, hanya 34 dapur yang telah memiliki SLHS. Artinya, 8.549 dapur lainnya belum mengantongi sertifikat tersebut hingga 22 September 2025.

Pemerintah kini sepakat untuk menerapkan tiga sertifikasi wajib, yakni SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau Analisis Bahaya dan Titik Kendali Kritis, serta sertifikasi halal.

Ketiganya akan dilengkapi dengan pengakuan dari BPOM sebagai standar operasional wajib bagi seluruh SPPG.

SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa usaha seperti dapur, restoran, hingga katering memenuhi standar higienis.

Sementara HACCP dikeluarkan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Lampung, dan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muchtar, menilai program MBG memiliki tujuan yang baik untuk membantu masyarakat, terutama dalam menekan angka stunting yang di Lampung masih cukup tinggi, yakni 15,11 persen.

“Program ini bagus karena tujuannya mulia, membantu masyarakat. Hanya saja pelaksanaan di lapangan masih memiliki catatan perbaikan,” ujar Syukron, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, pada awal pelaksanaan, program MBG tidak melibatkan pemerintah daerah, termasuk DPRD.

Akibatnya, lembaganya sempat kesulitan mendapatkan informasi teknis yang jelas.

“Awalnya MBG itu tidak melibatkan pemerintah daerah, termasuk DPRD. Jadi ketika kami konfirmasi ke pemerintah pun mereka belum mengetahui pasti teknisnya,” jelasnya.

Namun, menurut Syukron, kondisi tersebut kini mulai membaik karena pemerintah daerah sudah dilibatkan.

Bahkan sudah dibentuk Satgas pengawas MBG untuk memantau jalannya program di lapangan.

Terkait dorongan moratorium sertifikasi dapur, DPRD akan lebih dulu mempelajari usulan tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved