Berita Lampung
Bekas Kekerasan Tak Ditemukan di Jasad Mahasiswa Unila Korban Diksar, Dokter Beri Penjelasan
Hasil ekshumasi Pratama Wijaya Kusuma diungkap Polda Lampung. Penyebab kematian Pratama Wijaya Kusuma adalah tumor pada otak.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Hasil ekshumasi Pratama Wijaya Kusuma diungkap Polda Lampung.
Pratama Wijaya Kusuma adalah mahasiswa Universitas Lampung yang meninggal dunia seusai mengikuti kegiatan pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) FEB Unila.
Dokter forensik mitra RS Bhayangkara, I Putu Suwartama Wiguna, mengatakan penyebab kematian Pratama Wijaya Kusuma adalah tumor pada otak.
Menurut Putu, tim forensik menemukan oligodendroglioma, sejenis tumor otak primer langka, di dalam sel saraf otak almarhum Pratama.
"Jadi untuk permintaan ekshumasi yang kami lakukan dengan tim, hasil paling signifikan untuk penyebab kematian almarhum itu adalah tumor. Jadi ada tumor di otak," kata Putu dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).
Mengenai dugaan faktor kekerasan yang mungkin menyebabkan tumor, Putu membantahnya. Dia menjelaskan, pembentukan tumor memerlukan waktu yang tidak sebentar.
"Jadi tumor yang kita temukan secara patologi genotomi ada oligodendroglioma yang berada di dalam sel saraf otak almarhum," jelas Putu. "Secara literatur, (oligodendroglioma) itu tidak berhubungan dengan suatu trauma," terangnya lagi.
Putu menyebut, pihaknya tidak menemukan adanya bekas kekerasan pada jenazah, lantaran peristiwanya sudah cukup lama. Menurut Putu, dari hasil identifikasi, pihaknya hanya menemukan trauma-trauma bekas medis, seperti bekas infus dan pemasangan selang ke otak.
"Jadi pemasangan selang tersebut bertujuan untuk mengeluarkan cairan yang diproduksi oleh tumor," imbuhnya.
Lebih lanjut, Putu mengatakan temuan penyebab kematian lain seperti pendarahan sulit dianalisis karena jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut akibat ekshumasi dilakukan setelah waktu yang cukup lama. "Tapi untuk penyebab paling signifikan adalah tumor pada otak jenazah," tutupnya.
Jumlah Korban
Polda Lampung mengungkap temuan baru dalam proses penyidikan kasus kematian mahasiswa Unila Pratama Wijaya Kusuma seusai mengikuti kegiatan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) FEB Unila. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengungkapkan, korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang.
Menurutnya, hasil penyidikan dan keterangan saksi mengindikasikan adanya kekerasan yang dialami oleh beberapa peserta diksar.
"Korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang, tapi ada beberapa korban lain yang juga mengalami kekerasan," kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (7/10).
Indra menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan ibu almarhum Pratama, Wirnawani, yang diterima polisi pada 3 Juni 2025. Sejak saat itu, kata Indra, pihaknya telah melakukan penyidikan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap 52 orang saksi.
Sejumlah saksi yang diperiksa yakni mulai dari pelapor, peserta diksar, panitia, alumni, hingga tenaga medis. Sebagai penguat bukti, Indra menuturkan pihaknya juga telah melakukan ekshumasi jenazah pada 30 Juni 2025 dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 September 2025.
"Hasil penyidikan lapangan dan bukti yang dikantongi, termasuk bukti surat, petunjuk, serta keterangan ahli, semakin menguatkan adanya dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama selama kegiatan diksar berlangsung," beber Indra.
Saat ini, lanjutnya, Polda Lampung sedang memfokuskan proses penyidikan pada konfrontasi terhadap lima peserta diksar. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa kekerasan tersebut.
Setelah konfrontasi selesai, penyidik akan meminta pendapat ahli pidana dan segera melakukan gelar perkara sebelum melakukan penetapan tersangka. Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan penyidikan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan keluarga korban, penasihat hukum, LPSK, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Tetapkan Tersangka
Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma. Selanjutnya, Polda Lampung dalam waktu dekat bakal mengagendakan gelar perkara kasus ini sebagai langkah penetapan tersangka.
Indra menjelaskan, penyidik saat ini sedang melakukan konfrontasi terhadap lima peserta diksar. Dia mengatakan, hal ini untuk memperjelas dan memetakan peran masing-masing orang yang terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut.
"Rencana kami adalah melakukan konfrontasi terhadap lima peserta untuk mengetahui siapa yang berbuat apa," ujar Indra. "Setelah itu, kami akan meminta pendapat ahli pidana dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," lanjutnya.
Indra menjelaskan, kasus ini telah diselidiki secara intensif sejak laporan resmi diterima pada 3 Juni 2025. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 52 orang saksi, mulai dari keluarga korban, peserta diksar, panitia pelaksana, alumni, hingga tenaga medis.
Indra pun memastikan pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini. "Hasil pemeriksaan lapangan, ekshumasi, dan olah TKP, ditambah bukti surat, petunjuk, serta keterangan ahli, telah menguatkan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama dalam kegiatan tersebut," jelasnya.
Indra memastikan bahwa setelah proses konfrontasi dan gelar perkara tuntas, penyidik akan segera merampungkan dan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk ditindaklanjuti.
Siapkan Sanksi
Dalam kesempatan itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Sunyono menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dia pun mengaku bakal melaporkan hasil ekshumasi kepada rektor.
"Nah, hasil (ekshumasi) ini saya akan lapor dulu (ke rektor). Karena ini sudah sampai di kepolisian, maka kita tunggu keputusan nanti," ujar Sunyono seusai menghadiri konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).
Menurut Sunyono, tindakan tegas berupa sanksi akademik akan segera diputuskan setelah kepolisian menetapkan tersangka, terutama jika tersangka tersebut adalah mahasiswa Unila. "Kalau memang nanti sudah ditetapkan tersangka, kita lihat nanti ya. Tinggal kita lihat dari tindakan tersangka di sini apakah berat atau ringan dari keputusan kepolisian," tutur Sunyono.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Unila berkomitmen penuh untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. "Tentu, karena ini sudah sampai kepolisian, kita tetap mendukung proses yang ada. Karena kita juga tidak ingin kekerasan itu terus terulang di dunia kampus," pungkasnya.
Dia menambahkan, Unila melarang aktivitas luar kampus bagi mahasiswa sebagai langkah pencegahan kasus kekerasan terulang. Langkah ini diambil menyusul kasus kematian Pratama.
Sunyono mengatakan, kebijakan ini merupakan wujud komitmen kampus dalam memberantas kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. "Oh ya, jelas, jelas. Untuk tahun ini, kami semua sepakat untuk tidak mengizinkan kegiatan di luar kampus," kata Sunyono.
Menurut Sunyono, Unila hanya memberi izin aktivitas mahasiswa di luar kampus dengan ketentuan yang ketat. "Kalaupun ada kegiatan di luar kampus, maka harus ada hitam di atas putih, pakta integritas dan (panitia) harus bertanggung jawab di atas meterai," tambahnya.
Sunyono juga memastikan UKM Mahepel FEB Unila sudah dibekukan secara total menyusul insiden kekerasan yang menyebabkan kematian Pratama. "Sudah dilakukan ya, pembekuan sudah dilakukan. Sampai sekarang masih dibekukan, makanya kan Mahepel masih belum aktif sampai sekarang," tegas Sunyono. (hur)
( Tribunlampung.co.id )
Demi Angkon Muakhi Besok Polres Pringsewu Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Kontingen Lampung Kirim 80 Atlet untuk Berlaga di Sembilan Cabor PON Beladiri 2025 |
![]() |
---|
Warga Metro Lampung Gelapkan Motor Pakai Modus Ingin Mengambil Uang |
![]() |
---|
Viral Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Kalah Duel dengan Korban |
![]() |
---|
Pencuri Motor di Lampung Tengah Kalah Duel dengan Korban, Digelandang Massa ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.